BINTUNI, Linkpapua.com – Korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa yang harus diberantas. Sebab, korupsi berakibat secara signifikan terhadap segala aspek kehidupan, khususnya aspek sosial dan ekonomi.
Korupsi juga berimplikasi terhadap aspek sosial bahwa perilaku korupsi telah merasuk dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Masyarakat membiarkan korupsi terjadi dan bahkan ikut dalam lingkaran korupsi.
Korupsi bukan lagi hal yang asing dalam kehidupan masyarakat karena telah menyebar melalui jaringan yang tidak tampak sehingga sulit dijangkau oleh hukum.
Jaringan ini melemahkan penegakan hukum dan otoritas pemerintahan, mengurangi akuntabilitas pemerintah, dan mengikis efektivitas institusi pemerintahan dalam pelayanan publik.
Demikian disampaikan Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, M.Si dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw saat membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan pencegahan tindak pidana korupsi yang berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Kali kodok, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat (8/10/2021).
“Keterlibatan aparatur pemerintah dalam kejahatan korupsi memiliki korelasi yang erat dengan pelanggaran hukum dari institusi yang seharusnya memberi perlindungan terhadap warga negara. Hal tersebut kemudian menyebabkan dampak sosial terbesar dari korupsi, yaitu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” kata Gubernur.
Lanjut Gubernur, dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera dalam negara yang demokratis dan berkeadilan, diperlukan langkah-langkah dan prioritas utama dalam berbagai program.
Salah satu aspek di dalam mewujudkan program bernilai strategis tersebut adalah pemberantasan korupsi. Ini memiliki prioritas tinggi dan menjadi komitmen seluruh komponen bangsa untuk mewujudkannya.
Demikian pula, tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa, dengan mengedepankan akuntabilitas dalam semua bidang. Ini menjadi kunci bagi keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu, tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance) tentu menjadi cita-cita dan harapan bersama.
Diharapkan sosialisasi ini dapat menjadi acuan untuk mendorong semangat dalam diri untuk dapat melawan korupsi. Sebab korupsi bukan masalah dari aparatur terkait saja, melainkan masalah bangsa yang merupakan tanggung jawab kita semua.
“Saya mengimbau kepada peserta sosialisasi hendaknya memanfaatkan kesempatan yang berharga ini dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memperoleh manfaat dan pengetahuan tentang pencegahan tindak pidana korupsi,” terang Gubernur.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat. Diikuti oleh para pimpinan perangkat daerah, anggota DPRD Teluk Bintuni, serta kepala bagian di lingkungan Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni.
Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Papua Barat, Roberth K.R. Hammar, Staf Khusus Biro Hukum Setda Pemprov Papua Barat, Hendrikus Renjaan.
Turut hadir dalam sosialisasi ini Matret Kokop (Wakil Bupati Teluk Bintuni), I.B. Putu Suratna (Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Teluk Bintuni), Izac Loukon (Asisten III Bidang Administrasi Umum Teluk Bituni) dan Evi Herlina Husain Manibuy (Wakil Ketua I DPRD Teluk Bintuni). Rudy Hartono (Asisten Intelijen Kejati Papua Barat), Mathyas Adrien Rahanra (Kasi Ipolekhankam Kejati Papua Barat), Royal Sitohang (Kasi Intel Kejari Teluk Bintuni), serta para pejabat perangkat daerah Teluk Bintuni. (LP5/Red)