28.7 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
28.7 C
Manokwari
More

    Barang Sitaan Rusak, Penasihat Hukum Bryan Tanbri Mengadu ke Kejagung

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pimpinan PT Mutiara Utama Papua, Bryan Tanbri, akhirnya mengadu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas rusaknya barang sitaan saat berada dalam penguasaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni. Surat pengaduan dan keberatan itu dilayangkan oleh Rustam selaku penasihat hukumnya.

    Kejari Teluk Bintuni sebelumnya menyita barang bukti bir sebanyak 2.605 karton terkait kasus perdagangan minuman beralkohol (minol) yang menjerat Bryan Tanbri, sebagai terdakwa pada 2020 lalu. Kala itu, putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari, yakni melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

    Barang bukti yang telah disita pun dinyatakan untuk dikembalikan. Namun, pihak Bryan Tanbri menolak menerima kembali barang bukti. Itu karena saat eksekusi pengembalian dilaksanakan, barang bukti dikembalikan dalam keadaan rusak parah, baik isi maupun kemasan.

    Baca juga:  Kejari Bintuni Tunda Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU hingga 2024

    “Untuk itu kami mengadu atau membuat laporan langsung ke Kejagung atas kerusakan itu. Kami menyatakan sikap, menolak menerima barang bukti yang tidak lengkap. Parahnya lagi, jajaran Kejari Bintuni enggan melakukan perhitungan ulang, sikap macam apa itu,” kata Rustam kepada Linkpapua.com, Rabu (6/10/2021).

    Atas kondisi tersebut, Rustam menilai Kejari Teluk Bintuni sebagai institusi hukum telah menabrak aturan Pasal 44 dan Pasal 45 KUHAP yang mengatur tentang barang bukti. Selain itu, menurut Rustam, patut diduga telah terjadi penggelapan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.

    Baca juga:  Gugatan Terkait Rusaknya Barang Sitaan 2.605 Karton Bir, Plt Kajari Teluk Bintuni: Silakan, No Problem

    “Kejari Teluk Bintuni enggan menginventarisir ulang jumlah barang bukti. Sikap itu tentu menimbulkan kerugian bagi pemilik sebagai masyarakat yang mencari keadilan hukum dan tentunya menimbulkan preseden buruk terhadap institusi Kejaksaan,” kata Rustam.

    Oleh sebab itu, dalam surat pengaduannya, Rustam meminta serta memohon jaksa agung mengambil sikap tegas terhadap aparatur ataupun oknum-oknum Kejari Teluk Bintuni yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

    “Mereka patut diberi sangsi sesuai aturan Koprs Adhyaksa. Selain itu, kami juga meminta agar Kejari Teluk Bintuni mengganti seluruh kerugian materiel yang dialami Bryan Tanbri,” ujar Rustam. “Ganti rugi patut dilakukan, itu sesuai dengan kasasi MA, yakni mengembalikan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” katanya lagi.

    Baca juga:  Dugaan Tipikor Pasar Rakyat Distrik Babo, Kejari Teluk Bintuni Sita Barang Bukti Rp200 Juta

    Sebagai informasi, MA menyatakan barang bukti untuk seluruhnya dikembalikan kepada Bryan Tanbri. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Itu tertuang dalam amar putusan MA dengan registrasi perkara Nomor: 2397 K/Pid.Sus/2020, tanggal 15 Oktober 2020. (LP7/Red)

    Latest articles

    Jelang Masa Tenang, Sekretaris Koalisi HERO himbau Relawan dan Simpatisan HERO...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang masa tenang kampanye Pilkada serentak 2024, Sekretaris Koalisi Pemenangan Hermus Indou-Mugiyono (HERO), Kristofel meminta agar relawan maupun simpatisan pendukung HERO dapat...

    More like this

    Jelang Masa Tenang, Sekretaris Koalisi HERO himbau Relawan dan Simpatisan HERO untuk menurunkan APK

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang masa tenang kampanye Pilkada serentak 2024, Sekretaris Koalisi Pemenangan Hermus Indou-Mugiyono...

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua...

    Haryono May Hadirkan Pimpinan Komisi II DPR RI dalam Kampanye HERO, Komitmen Hadirkan DOB Kota Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pada kampanye akbar Hermus Indou-Mugiyono (HERO) beberapa waktu lalu, salah satu jurkam...