BINTUNI, Linkpapua.com – DPRD Kabupaten Teluk Bintuni menggelar rapat paripurna dengan pembahasan ranperda pertanggungjawaban APBD Teluk Bintuni TA 2020. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Teluk Bintuni, Jalan Raya Bintuni, Distrik Bintuni, Senin (20/9/2021).
Dalam laporannya, Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, mengungkapkan APBD Teluk Bintuni TA 2020 ditetapkan menganut anggaran defisit atau pendapatan daerah lebih kecil dibandingkan rencana belanja daerah.
Defisit APBD TA 2020 ditetapkan Rp318,262 miliar. Defisit itu dapat dikendalikan dengan meningkatnya pendapatan transfer dari dana bagi hasil serta kurang bayar sektor minyak dan gas bumi.
Lalu, pengelolaan pembiayaan daerah APBD TA 2020 terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dengan rincian sebagai berikut.
Pertama, penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan Rp358,262 miliar dengan realisasi Rp358,414 miliar. Penerimaan bersumber dari SiLPA 2019 untuk menutupi defisit.
Kemudian, pengeluaran pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp40 miliar. Terealisasi Rp36 miliar yang digunakan untuk penyertaan modal pada Bank Papua dan perusahaan daerah.
Untuk pembiayaan netto atau bersih ditetapkan Rp318,262 miliar dam terealisasi Rp322,414 miliar. Dengan kontruksi pembiayaan itu, maka terdapat SiLPA 2020 Rp215,479 miliar.
Bupati melanjutkan, laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2020 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Papua Barat dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah 2020. Capaian ini merupakan WTP yang ke-7 kalinya dan merupakan capaian yang ke-5 kali selama kepemimpinan saya bersama Bapak Watret Kokop (Wakil Bupati Teluk Bintuni), yaitu LKPD 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020,” sebut Bupati. (LP5/Red)