MANOKWARI, Linkpapua.com – Penasihat hukum Bryan Tanbri, Rustam, menuntut ganti rugi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni atas banyaknya barang bukti yang rusak alias cacat saat dikembalikan kepada Bryan Tanbri selaku pemilik barang.
“Kami tentunya akan menuntut ganti rugi melalui gugatan. Rusaknya barang bukti itu karena kelalaian mereka (Kejari Teluk Bintuni) dalam menjaga dan memelihara barang yang berada dalam pengawasannya,” kata Rustam saat dikonfirmasi Linkpapua.com, Kamis (16/9/2021).
Rustam menjelaskan, langkah-langkah tersebut akan ditempuh pihaknya jika tidak ada itikad baik dari Kejaksaan sebagai institusi hukum, mengganti seluruh kerusakan dari barang bukti berupa minuman beralkohol (minol) jenis bir sebanyak 2.605 karton.
“Kerusakan itu bagi saya adalah permasalahan pelik. Jika tidak diganti, maka tentunya gugatan perdata kita layangkan karena ada kerugian materiel di sana,” ujar Rustam. “Untuk barang yang hilang dan tidak mau dipertanggungjawabkan, maka kita buat laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan,” katanya lagi.
Rustam melanjutkan, apa pun dalih pihak Kejari Teluk Bintuni tentang hilang atau rusaknya barang bukti bernilai miliaran rupiah itu, tidaklah dapat dibenarkan. Sebab, berdasarkan putusan pengadilan kala itu, pengawasan, penjagaan, dan pemeliharaan barang bukti berada di bawah tugas dan tanggung jawab Kejari Teluk Bintuni.
Parahnya, Kejari Teluk Bintuni menitipkannya di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperndagkop) Teluk Bintuni. Seharusnya, kata Rustam, barang bukti dititipkan di Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Manokwari, Polres Teluk Bintuni atau di kantor bank pemerintah.
Rustam menjelaskan, terkait pengelolaan penyimpanan benda sitaan, mengacu pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.
Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun juga.
Selama belum ada Rupbasan di tempat bersangkutan, maka penyimpanan benda sitaan dapat dilakukan di kantor kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau di gedung bank pemerintah, dan dalam keadaan memaksa dapat disimpan di tempat semula benda itu disita.
“Ketentuannya ada, jadi jelas, dan sekarang barang bukti yang harusnya dikembalikan kepada klien saya, Bryan Tanbri sebagai pemilik barang sebagaimana putusan Mahkamah Agung, tidak dapat dilakukan,” ujar Rustam. “Kenapa tidak, karena kami menolak menerima barang cacat. Diambil dalam keadaan baik-baik, maka kembalikan dalam keadaan baik pula,” katanya lagi.
Eksekusi pengembalian barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2397 K/Pid.Sus/2020, dalam kasus perdagangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Teluk Bintuni, dengan terdakwa Bryan Tanbri selaku pimpinan PT Mutiara Utama Papua.
Dalam amar putusan pada peradilan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, Saptono, kala itu menyatakan terdakwa Bryan Tanbri terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut umum, tetapi tidak dapat dipidana karena bukan merupakan perbuatan tindak pidana.
Terdakwa Bryan Tanbri dilepaskan dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan menetapkan seluruh barang bukti yang telah disita untuk perkara tersebut, dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.
Selain mengembalikan dokumen berupa akta pendirian perusahaan, Kejari Teluk Bintuni juga diharuskan mengembalikan 2.605 bir yang terdiri dari 481 karton bir hitam jenis ukuran 320 mililiter, 145 karton bir putih ukuran 500 mililiter, dan 1.979 karton bir putih ukuran 320 mililiter kepada Bryan Tanbry. (LP7/Red)