29.3 C
Manokwari
Minggu, November 24, 2024
29.3 C
Manokwari
More

    Masuk via Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Manokwari Ungkap Kepemilikan Obat Ilegal

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sejumlah instansi yaitu Polres Manokwari, Kantor Bea Cukai, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari berhasil mengungkap kepemilikan obat ilegal di Kelurahan Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. Pemilik obat berinisial A telah diperiksa penyidik Sat Narkoba Polres Manokwari.

    Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Manokwari, Rachmad Agung, mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi berkaitan dengan pengiriman obat ke Manokwari melalui salah satu jasa ekspedisi.

    “Kami mendapat informasi dari teman-teman Bea Cukai di pusat kalau ada pengiriman paket yang isinya obat ke Manokwari. Setelah itu kami melakukan analisa data bahwa paket itu dikirim pada 18 Agustus. Pada tanggal 21 Agustus barang sudah tiba di Manokwari. Selanjutnya kami koordinasi dengan pihak ekspedisi selanjutnya dilakukan pembukaan dan ditemukan obat-obatan tersebut,”beber Rachmad, Senin (23/8/2021).

    Baca juga:  Polisi Ciduk Pengedar Pil Koplo di Manokwari, 564 Butir Disita

    Dari komunikasi lintas sektor selanjutnya dilakukan pengujian oleh BPOM Manokwari. Berdasarkan jenis, disampaikan bahwa obat tersebut masuk kategori obat keras yang harus dilengkapi dengan resep dokter.

    Baca juga:  Sigovi Antar Satlantas Polres Manokwari Raih Peringkat Kedua Inovasi Pelayanan Publik

    “Obat yang diamankan ini Triheksifenidil yang masuk golongan obat keras yang dalam proses kepemilikan harus ada resep dokter. Kita akan membantu dalam proses penyidikan karena di BPOM bisa melakukan pengujian obat tersebut,” ungkap Adi Rachmadi, Koordinator Penindakan BPOM Manokwari.

    “Tidak hanya itu dari hasil penelitian awal bisa dipastikan obat ini merupakan obat palsu. Memang pengemasan seperti yang asli. Kalau yang asli biasanya digunakan untuk obat penenang, tetapi harus ada resep dokter dan dipantau,” imbuhnya.

    Baca juga:  58 Peserta Lomba Tari Yospan Semarakkan HUT Bhayangkara di Manokwari

    Informasi yang dihimpun, dari penerima kiriman tersebut diamankan 10 strip di mana per strip berisi 10 butir. Pemilik obat itu sudah ditahan di Mapolres Manokwari untuk dilakukan pendalaman.

    Pemilik obat tersebut diduga melanggar pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar. (LP3/Red)

    Latest articles

    Bupati Matret Kokop Lepas Distribusi Logistik Pilkada ke 5 Distrik di...

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop melepas secara simbolis pendistribusian logistik Pilkada 2024, Minggu (24/11/2024). Acara pelepasan berlangsung di halaman Kantor Komisi Pemilihan...

    More like this

    Jadwal Kampanye Berakhir, KPU Manokwari Mulai Copot APK Calon  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dengan memasuki masa tenang pemilu, Komisi Pemilihan Umum ( KPU)Kabupaten Manokwari telah...

    Diujung Masa Kampanye Pilkada, HERO Terima Sejumlah Aspirasi Warga Amban  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Beberapa jam jelang masa tenang kampanye pilkada serentak tahun 2024, Hermus Indou-Mugiyono...

    Kampanye Hari Terakhir, Trisep Yakin HERO Raih Suara Maksimal di Amban

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pada hari terakhir kampanye, pasangan Calon Kepala Daerah Manokwari Hermus Indou-Mugiyono (HERO)...