MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengucurkan dana bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jumlahnya mencapai Rp1,6 miliar atau tepatnya Rp1.663.821.258 yang diperuntukkan sebagai penunjang pendidikan politik dan operasional kesekretariatan partai.
“Ingat pertanggungjawaban. Batas waktu laporan pertanggungjawaban paling lambat ialah satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan usai Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Papua Barat yang digelar di Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat siang (20/8/2021).
Pemprov Papua Barat mengucurkan dana bantuan keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Baesara Wael, mengatakan tahun ini terdapat 11 parpol tingkat provinsi yang mengajukan bantuan dana kepada pemerintah daerah.
Bantuan pun diberikan secara proporsional berdasarkan hasil raihan suara sah pada perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat 2019. Suara sah diperoleh berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Perhitungan yang berlaku ialah Rp2.946 per suara. Aturan itu sudah ditetapkan secara nasional sesuai kemampuan APBD serta persetujuan Mendagri. Jadi, Rp2.946 dikali jumlah suara sah terbanyak, dari 11 Partai politik didapat total Rp1.663.821.258,” kata Baesara. (LP7/Red)