26.3 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    Pemprov Papua Barat Serahkan Bantuan Rp1,6 M untuk Parpol, Dominggus: Ingat Pertanggungjawaban

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengucurkan dana bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Jumlahnya mencapai Rp1,6 miliar atau tepatnya Rp1.663.821.258 yang diperuntukkan sebagai penunjang pendidikan politik dan operasional kesekretariatan partai.

    “Ingat pertanggungjawaban. Batas waktu laporan pertanggungjawaban paling lambat ialah satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan usai Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Papua Barat yang digelar di Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat siang (20/8/2021).

    Baca juga:  Wakapolda PB bersama Pemda Salurkan Bantuan Bahan Makanan di Kampung Ayata Maybrat

    Pemprov Papua Barat mengucurkan dana bantuan keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

    Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

    Baca juga:  Rakor DPMK se-Papua Barat: Penanganan Stunting-Kemiskinan Ekstrem Butuh Terobosan

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Baesara Wael, mengatakan tahun ini terdapat 11 parpol tingkat provinsi yang mengajukan bantuan dana kepada pemerintah daerah.

    Bantuan pun diberikan secara proporsional berdasarkan hasil raihan suara sah pada perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat 2019. Suara sah diperoleh berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Baca juga:  Lamberthus Jitmau Lantik Empat Pengurus DPD Golkar Manokwari Raya

    “Perhitungan yang berlaku ialah Rp2.946 per suara. Aturan itu sudah ditetapkan secara nasional sesuai kemampuan APBD serta persetujuan Mendagri. Jadi, Rp2.946 dikali jumlah suara sah terbanyak, dari 11 Partai politik didapat total Rp1.663.821.258,” kata Baesara. (LP7/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua Barat beserta Forkopimda Provinsi Papua Barat melakukan peninjauan lokasi ketahanan...

    More like this

    Haryono May Hadirkan Pimpinan Komisi II DPR RI dalam Kampanye HERO, Komitmen Hadirkan DOB Kota Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pada kampanye akbar Hermus Indou-Mugiyono (HERO) beberapa waktu lalu, salah satu jurkam...

    Pengusulan Matret Kokop Sebagai Bupati Teluk Bintuni Segera Diajukan ke Kemendagri 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- DPRK Teluk Bintuni selesai menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Bupati Teluk Bintuni...

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai...