MANOKWARI- Badan Pembentukan Peraturam Daerah (Bapemperda) DPRD Manokwari membahas sejumlah Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi inisiatif DPRD ditahun 2020, Kamis (3/9/2020)
Ketua Bapemperda DPRD Manokwari, Romer Tapilatu mengatakan pembahasan bersama ini untuk memboboti materi raperda yang sudah ada.
” Ada 3 raperda yang tadi kita bahas, raperda ini dibahas dengan Kemenkumham karena ketiga raperda ini yang masih perlu dilakukan pembobotan dan perbaikan. Tadi sudah rampung semua. Sehingga tahapan selanjutnya dikembalikan ke masing-masing komisi,”ungkap Romer usai pembahasan.
Diungkapkan Romer, 3 raperda yang mendapatkan pembobotan yaitu raperda tentang perlidungan tenaga kerja lokal, perlindungan hukum produk lokal dan raperda tentang Masyarakat hukum adat. Koreksi yang dilakukan seperti sinkronisasi dengan judul, ketentuan umum, pasal-pasal yang menjelaskan judulnya, termasuk menambahkan konsiderannya. Meskipun terdapat perubahan namun hal itu tidak mengubah substansi dari raperda tersebut.
“Substansi raperda tetap seperti awal tidak ada yang diubah. Hanya perbaikan bahasa saja. Sehingga diharapkan setelah ini materinya sudah lengkap agar dilanjutkan ditahapan berikutnya,”tambah politisi PKPI itu.
Di tahun ini DPRD Manokwari mengusulkan 7 raperda yang menjadi inisiatif dewan berdasarkan usulan dari masing-masing komisi. (LPB3)