26.5 C
Manokwari
Sabtu, Mei 18, 2024
26.5 C
Manokwari
More

    Instruksi Gubernur Papua Barat: Kota Sorong PPKM Level 4, Maybrat-Pegaf Level 2

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, mengeluarkan Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 440/05/tahun 2021 tentang Penetapan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Papua Barat.

    Dalam instruksi itu menetapkan PPKM Level 4 di Kota Sorong sehingga dilakukan pada masing-masing distrik, kampung, dan kelurahan sampai tingkat RT/RW.

    Di PPKM Level 4 ini perkantoran/tempat kerja, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial dilakukan dengan sistem work from fome (WFH). Untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan sistem daring dari rumah.

    Baca juga:  BPJS Klaim tak Ada Gagal Bayar di RS: Fasilitas Harus Lebih Nyaman

    Lalu, supermarket dan pasar swalayan menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

    Bagi rumah makan/kafe dengan skala kecil melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. Sedangkan rumah makan/kafe dengan skala besar tidak menerima makan di tempat.

    Kemudian, kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing. Fasilitas publik lainnya ditutup sementara. Bagi masyarakat yang keluar dari Papua Barat wajib memperlihatkan hasil rapid antigen dan sertifikat vaksinasi. Masa berlaku rapid antigen/PCR 2 x 24 jam.

    Baca juga:  Sidang Korupsi Dana Hibah Pengelolaan Situs Mansinam, Ini Pernyataan 3 Saksi

    Penduduk yang ber-KTP Papua Barat dilarang keluar Papua Barat kecuali dengan urusan urgen. Tiap orang yang masuk ke Papua Barat wajib memperlihatkan hasil negatif PCR dan sertifikat vaksinasi Covid-19.

    Selain itu, PPKM Level 3 ditetapkan pada Kabupaten Fakfak, Kaimana, Manokwari, Manokwari Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Tambrauw, dan Sorong Selatan.

    Di PPKM Level 3 pembatasan kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 21.30 WIT dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk pelaku perjalanan wajib menunjukan rapid antigen negatif dan menunjukkan sertifikat vaksinasi.

    Baca juga:  Cari KRI Nanggala-402, Pentagon Kerahkan Pesawat Super Canggih P-8 Poseidon

    Untuk pemberlakukan PPKM Level 2, yaitu di Maybrat dan Pegunungan Arfak. Dengan ketentuan aktivitas di supermarket hingga pukul 20.00 WIT dengan kapasitas 50 persen. Bagi pedagang kaki lima beraktivitas dari pukul 06.00 hingga 16.30.

    Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 diperpanjang sejak 2 Agustus 2021 sampai 9 Agustus 2021. (LP3/red)

    Latest articles

    BP Target 2029 Presentase Tenaga Kerja Lokal Capai 85%

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam pelaksanaan IPA Convex 2024 yang digelar di ICE BSD Tangerang, Kathy Wu, British Petroleum (BP) regional president Asia Pacific, gas &...

    More like this

    KPK dan SKK Migas Komitmen Lawan Korupsi di Sektor Hulu Migas Papua

    SORONG, linkpapua.com- Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI melakukan rapat koordinasi (rakor)...

    Mengenal Dianawaty Teknisi Perempuan di Tangguh LNG: Pejuang Gender

    JAKARTA,linkpapua.com- Dianawaty, Completion Engineer di Tangguh LNG adalah satu dari segelintir perempuan yang menggeluti...

    Forkoda PP DOB Minta Calon Kepala Daerah di Tanah Papua Wajib Tes DNA

    JAKARTA, linkpapua.com - Ketua Forum Komunikasi Daerah untuk Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda...