BINTUNI – Munculnya sebagian pendapat akan berakhirnya masa berlaku Undang-Undang Otsus Tahun 2001, merupakan hal yang keliru menurut pandangan Bupati Teluk Bintuni, ir. Petrus Kasihiw.
Menurut dia, anggapan itu akibat minimnya komunikasi yang seharusnya dilakukan oleh aparatur pemerintah.
“Miskomunikasi ini merupakan kelemahan aparatur pemerintah. Seharusnya disampaikan dengan baik kepada masyarakat, melalui kegiatan sosialisasi,” bebernya, Senin (31/8/2010) di gedung Sasana Karya Kantor Bupati Teluk Bintuni.
Untuk itu, Pemkab Teluk Bintuni berencana menggelar sebuah pertemuan khusus, membahas kiat dan cara bagaimana melakukan sosialisasi di penghujung berlakunya UU Otonomi Khusus.
“Ketika Bintuni ditunjuk sebagai tuan rumah untuk mengevaluasi perjalanan Otsus, kita akan lakukan itu,” jelasnya.
Petrus mengaku akan ada pembahasan dan perbaikan sejumlah pasal dalam UU Otsus, terutama yang belum mampu menjawab aspirasi masyarakat asli Papua.
Sejauh ini pro dan kontra bermunculan saat penghujung masa berakhirnya UU Otsus yang berlaku untuk Tanah Papua sejak Tahun 2001 silam. Selama 19 tahun perjalanannya, banyak pihak menilai penerapan UU Otsus, belum memenuhi hak dasar orang asli Papua.