28 C
Manokwari
Selasa, November 26, 2024
28 C
Manokwari
More

    Legislator Suriyati: Dana Otsus dan APBD Bisa untuk Pendidikan Gratis di Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Biaya masuk sekolah selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 jadi keluhan orang tua siswa. Hal inipun jadi perhatian anggota DPRD Manokwari, Suriyati Faisal.

    Menurutnya, pemerintah daerah haris membuat klasifikasi calon peserta didik saat PPDB. “Pemda harus bisa membuat kategori penerima bantuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan agar bisa tepat sasaran. Terutama untuk dana otonomi khusus (Otsus) maka yang harus menerima ya orang asli Papua (OAP),” kata Suriyati, Rabu (7/7/2021).

    Baca juga:  Kapolda Papua Barat Atensi Peredaran Miras di Manokwari

    Dengan begitu, kata dia, PPDB bisa lebih tepat sasaran. “Sehingga disaat seperti PPDB ini bisa diberikan untuk yang berhak menerimanya. Untuk melaksanakan pendidikan gratis dinas harus melakukan pendataan,” imbuhnya.

    Baca juga:  Parah, Pencemaran di Kali Wariori, DPRD Desak DLHP Segera Uji Sampel

    Ketua Fraksi Golkar DPRD Manokwari ini menerangkan, dengan alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBD, itu sudah cukup untuk membiayai pendidikan gratis di Manokwari.

    “Tahun ini sedang dalam masa transisi pemerintahan sehingga patut ditunggu kebijakan apa yang akan diambil oleh kepala daerah baru untuk pendidikan. Tentu dengan alokasi anggaran dari APBD maupun dana otsus sudah seharusnya bisa membiayai program tersebut,” tambahnya.

    Baca juga:  Pencaker Kembali Gelar Demo di Kantor Bupati Manokwari

    Diharapkan dengan adanya kolaborasi pemda dan pemerintah pusat, dapat memperkecil kesenjangan akses pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu. Salah satu program pemerintah pusat adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP). (LP3/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana. "Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses...

    More like this

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat...

    DPD BKPRMI Manokwari ajak Pemuda Masjid Gunakan Hak Suara dalam Pilkada

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Ketua DPD Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Manokwari Masrawi Aryanto mengajak...

    Panwas Soal Ratusan Warga Sowi tak Terima C-Pemberitahuan: Lakukan Kroscek

    MANOKWARI,linkpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari menegaskan, setiap pemilih yang terdaftar di DPT berhak...