Raja Ampat – Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk pemilihan kepala daerah tahun 2020 kabupaten Raja Ampat mulai disusun di tingkat PPS.
Komisioner Devisi SDM, Parmas dan Sosialisasi, Arsyad Sehwaky ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/08/2020) menyampaikan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 proses pemutakhiran data pemilih dengan secara berjenjang.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) selama sebulan. Selanjutnya tahapan proses penyusunan daftar pemilih sedang dilakukan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setelah selesai penyusunan baru melakukan pleno rekapitulasi.
Tanggal 30 Agustus sampai 1 September masuk tahap penetapan DPHP di tingkat kampung (Desa), Setelah pleno rekapitulasi di tingkat Desa, kemudian diteruskan pleno di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) itu pada tanggal 2 hingga 5 September.
Selanjutnya DPHP diteruskan di pleno di tingkat KPU untuk ditetapkan daftar pemili sementara (DPS), setelah itu diserahkan ke PPS melalui PPD agar diumumkan kepada publik untuk tanggapan masyarakat.
“Selain diserahkan pada penyelenggara tingkat bawah, juga akan diserahkan salinan itu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kepada masing-masing tim sukses atau bakal calon,” jelas Arsyad.
Terkait data pemilih, Arshyad mengatakan bahwa pada tahapan proses penyusunan daftar pemilih sedang dilakukan di tingkat PPS dan PPD, para penyelenggara belum bisa menyerahkan daftar pemilih dalam bentuk By name kepada pihak yang berkepentingan.
“Yang bisa mereka serahkan setelah melakukan pleno rekapitulasi hanya folmulir AB1 KWK yang memuat tentang rekapitulasi hasil pemutakhiran daftar pemilih tingkat kampung. Begitu juga di tigkat PPD, pasca melakukan rekapitulasi mereka hanya bisa memberikan salin AB2 KWK kepada masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini Bawaslu dan tim sukses atau partai di tingkat distrik. By name itu belum diserahkan karena ada data pribadi”, jelas Arsyad.
Arsyad menerangkan, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 Nomor NIK dan KK merupakan identitas pribadi, data yang dikecualikan menurut UU begitu juga UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan.
“NIK dan Nomor KK masih dalam kategori data yang dikecualikan, sehingga nanti setelah penetapan DPS itu diberikan kode bintang”, jelas Arsyad. LPB4/Red)