BINTUNI, Linkpapua.com- Masyarakat dan pedagang mengeluhkan maraknya pungutan liar (pungli) di area di Pasar Sentral Bintuni, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Salah seorang pedagang, La Sardin (30), mengaku tiap harinya membayar retribusi untuk lapak di tempatnya sebesar Rp2.000. “Restribusi satu lapak Rp2.000, bila dibayar selama dua hari maka akan naik menjadi Rp5.000,” kata La Sardin kepada awak media saat ditemui, Jumat (25/6/2021).
Sudah membayar retribusi pasar, dia juga mesti membayar biaya kebersihan kepada para petugas kebersihan. Itu juga dilakukan hampir tiap hari.
Dirinya pun meminta kepada pemerintah segera menertibkan para petugas yang meminta uang di luar ketentuan. Selain itu, dia juga berharap adanya tempat parkir bagi kendaraan yang masuk-keluar pasar agar tidak menimbulkan keresahan pedagang pasar.
“Saya berharap oknum seperti ini ditertibkan sehingga kita tidak terganggu. Yang jadi masalah saat ini tempat parkir kendaraan yang harus diatur kembali,” keluhnya.
Di tempat terpisah, Broto (45) salah satu pemilik kendaran yang mangkal di Pasar Sentral Bintuni juga berharap agar pasar memiliki tempat parkir luas dan ada yang mengatur.
“Kalau dimintai uang retribusi seharusnya macam parkir juga harus ditertibkan. Ada yang atur sehingga tidak sembarangan parkir. Apalagi tempat parkirnya sempit. Apalagi dengan adanya ojek yang telah mengambil lahan parkir, harusnya ditertibkan dengan aturan yang ada,” ucapnya.
Soal retribusi parkir yang tidak memiliki tanggal yang jelas, dirinya mengaku bingung harus disampaikan kepada siapa.
Ia juga mengeluhkan adanya pungutan liar dari petugas sampah di pasar. Parahnya, hal tersebut telah dilakukan tiap hari.
“Macam ini kita tiap hari sudah membayar retribusi, tapi sampah di pasar ini masih dimintai uang kembali. Ini tiap hari bawa karton meminta uang untuk sampah,” akunya.
Ia juga mengatakan Seharusnya para pekerja kebersihan dibayar oleh pemerintah, tapi mengapa masih minta kepada para pedagang pasar.
“Harapan saya kalau kerja sudah dibayar ya jangan narik lagi. Apalagi sudah ada retribusi, kalau begitu namanya pungutan liar,” terangnya. (LP5/red)