27.5 C
Manokwari
Minggu, April 28, 2024
27.5 C
Manokwari
More

    Analogi Legislator DPRD PB soal Revisi Otsus: Ibarat Ular, Lepas Kepala Pegang Ekor

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota DPRD Papua Barat (PB) dari Komisi IV Bidang Infrastruktur, Ir. Dominggus A. Urbon, angkat bicara terkait revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus).

    Menurutnya, dilihat dari konsep pendekatan pengalaman/implementasi Otsus selama 20 tahun berjalan, tidak efektif dan tidak optimal yang berpihak kepada orang asli Papua (OAP). Soal itu, Dominggus punya analogi atau pengandaian. “Ibarat ular, lepas kepala pegang ekor,” kata Dominggus, Jumat (25/6/2021).

    Dominggus mengatakan, UU Otsus berbicara tentang afirmation action atau perlindungan, tetapi pada kenyataannya lain. “Pertanyaan muncul kenapa lain? Ternyata kewenangan yang diberikan di dalam Otsus sangat kabur. Sebagaimana Pasal 4 UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001,” tuturnya.

    Baca juga:  256 Narapidana di Papua Barat Diusul Dapat Remisi, Tak Ada dari Napi Korupsi

    Sebagai contoh, kata dia, kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat cenderung menggunakan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Mereka merasa UU tersebut lebih menguntungkan mereka,” ucap sang legislator.

    Dominggus melanjutkan, Otsus ketika melahirkan Perdasus dan Perdasi yang dibuat, baik benar maupun salah, selalu ditolak pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan negara dan UU sektoral. “Dan secara hierarki UU lebih kuat dan lebih tinggi dari sekadar Perdasus/Perdasi,” terangnya.

    Baca juga:  Kemendagri Hanya Setujui 16 Ranperdasi-Ranperdasus Papua Barat, Ini Daftar yang Ditolak

    Pihaknya pun akan meminta revisi UU Otsus tidak terbatas. Bukan hanya 2 pasal yang direvisi, yaitu Pasar 34 dan Pasal 76. “Tapi, kami minta 24 bab dan 79 pasal semua harus direvisi, dirinci, dan dipertegas dengan jelas mendasar dan strategis,” tegasnya.

    “Seperti Pasal 4 tentang Kewenangan Daerah Otsus yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) harus dibagi. Mana yang jadi kewenangan pusat dan mana yang jadi kewenangan daerah,” imbuhnya.

    Dominggus mengatakan, “Jangan pusat mau ambil semua kewenangan Papua dengan UU sektoral yang melumpuhkan Otsus. Sekalipun dijelaskan dalam UU Otsus Papua yang diberi semua kewenangan kecuali lima kewenangan yang dipegang pusat pusat. Yaitu, pertahanan, kehakiman, agama, moneter, dan luar negeri. Tapi, pada kenyataannya UU sektoral telah menguasai dan melumpuhkan Otsus terhadap Perdasus dan Perdasi-nya.”

    Baca juga:  Wow, Ribuan Petugas Sensus Penduduk Papua Barat Dapat Kartu BPJamsostek

    Oleh karena itu, lanjutnya lagi, pihaknya meminta inti revisi ada pada Pasal 4. “Kalau Pasal 4 ini direvisi, semuanya akan beres. Perdasus dan Perdasi Papua akan mengatasi masalah-masalah yang ada di Papua dan Papua Barat,” pungkasnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Pasca-Lebaran Harga Kebutuhan Pokok di Manokwari Perlahan Naik

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Pasca-Lebaran Idul Fitri harga sejumlah komoditas pangan di Manokwari perlahan merangkak naik. Kenaikan diprediksi bakal berlangsung hingga Lebaran Idul Adha mendatang. Tuti, salah...

    More like this

    Tekan Stunting, Pemprov Papua Barat Salurkan Sembako untuk Tambahan Gizi Balita

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemprov Papua Barat bersama Tim Satgas PPKES berkunjung ke Puskesmas Sangeng, Manokwari,...

    Hadapi Pilkada, Gerindra Papua Barat akan Survei dan Seleksi Internal Bakal Calon

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten , Kota dan Propinsi, DPD Partai Gerakan...

    Pj Gubernur Ali Baham: HUT Pekabaran Injil ke-70 Lembah Baliem Momentum Pengikat Persaudaraan

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menghadiri rangkaian HUT ke-70 Pekabaran...