27.7 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
27.7 C
Manokwari
More

    Dugaan Korupsi Situs Mansinam, JPU Minta Penyidik Polda Papua Barat Lengkapi Barbuk

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana pengelolaan dan pemeliharaan situs Mansinam kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat untuk dilengkapi atau diperbaiki.

    “Berkasnya sudah dilimpahkan sekitar seminggu lalu, tetapi waktu kita teliti itu barang buktinya (barbuk) masih ada yang belum cocok. Jadi, kita kembalikan untuk diperbaiki atau dilengkapi,” kata Kepala Seksi Penuntutan Junjungan Aritonang melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat saat ditemui Linkpapua.com di ruang kerjanya, Selasa (8/6/2021).

    Baca juga:  Kejari Kembalikan Barang Sitaan Cacat, Penasihat Hukum Bryan Tanbri Tuntut Ganti Rugi

    Wuisan menyebut, perbaikan satu berkas dengan dua orang tersangka yang diminta oleh pihaknya, yakni validasi bank, termasuk melengkapi Buku Kas Umum (BKU) dana pengelolaan, dan pemeliharaan situs yang bersumber dari hibah Papua Barat 2017-2018.

    “Hingga saat ini belum ada pelimpahan. Jadi, berdasarkan audit BPKP perwakilan Papua Barat, jumlah dana yang harus dipertanggungjawabkan atau kerugian negara itu mencapai nilai Rp3,4 miliar,” kata Wuisan.

    Perlu diketahui, meski belum dilimpahkan, dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat menetapkan oknum pendeta berinisial RJT dan ME selaku bendahara di Badan Pengelola Situs (BPS) Mansinam, sebagai tersangka. Keterlibatan RJT karena statusnya yang sebagai Wakil Ketua III.

    Baca juga:  Soal Bentrok di Sorong, LP3BH Desak Kapolri Periksa Kapolres Sorong Kota

    Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini telah dalam penyelidikan dan penyidikan Polda Papua Barat sejak Ditreskrimsus masih dijabat oleh Kombes Pol Budi Santosa. Saat itu, jajaran Reskrimsus tengah fokus pada penggunaan dana hibah pada BPS Mansinam selama tiga tahun anggaran.

    Baca juga:  Hilang Saat Berburu, Yahya di Temukan Meninggal di Hutan Anggori

    Di mana pada 2016, Pemerintah Papua Barat menghibahkan dana untuk pemeliharaan dan pengelolaan situs Mansinam sebesar Rp6 miliar. Sedangkan, pada 2017 pemerintah kembali menghibahkan Rp5 miliar, dan pada 2018 Rp4 miliar. Diduga terdapat indikasi penyimpangan yang dilakukan pengurus BPS Mansinam.

    Dalam proses penyidikan kepolisian, hanya dua tahun anggaran yang dinaikkan status menjadi penyidikan, dengan dugaan penyimpangan yakni dokumen fiktif dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukkan di BPS Mansinam. (LP7/Red)

    Latest articles

    Gelar Jalan Sehat, KPU Manokwari Sosialisasikan Pilkada ke Masyarakat  

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam rangka sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari menggelar acara Jalan Sehat...

    More like this

    Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS PB Sudah P21, Polda Segera Serahkan 9 Tersangka ke Kejati

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat menyatakan, berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen penerimaan Calon Pegawai...

    Terbukti Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Divonis 4 Tahun Penjara 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)...

    NB bersama 2 Tersangka Terjerat Dugaan Korupsi jalan Mogoy-Merdey, Siap-siap Tersangka Baru Lain

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, tahun anggaran 2023...