BINTUNI, Linkpapua.com- Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait penemuan mayat di tribune penonton Gelanggang Argosigemerai, SP 5, Distrik Bintuni Timur, yang terjadi pada Rabu (9/6/2021) lalu.
“Kita sudah menunjuk jaksa untuk menangani kasus tersebut. Serta kami masih menunggu penyerahan tahap satu dari penyidik Polres Teluk Bintuni. Tahap satunya penyerahan berkas perkara dari penyidik terkait hasil penyidikan Polres Teluk Bintuni,” kata Kasi Intel Royal Sitohang SH mewakili Kepala Kejaksaan Teluk Bintuni, Ismail Otto SH M.Hum, Kamis (24/6/2021).
Setelah itu, kata Royal Sitohang, pihaknya akan bergerak. “Hasil penyelidikan dari Polres Bintuni diserahkan ke kita kejaksaan baru kita lakukan penelitian. Dari hasil penelitian sudah memenuhi syarat problem materiilnya, kita akan sampaikan ke penyidik bahwa hasil penyidikannya lengkap. Kemudian akan diserahkan tersangka dan barang bukti ke kita,” bebernya.
Dalam surat pemberitahuan penyidikan, pelaku SFW dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 terkait pembunuhan berencana.
“Pasal 340 hukuman atau kurungan penjara, maksimal hukuman (mati) atau penjara seumur hidup, kalau pasal 338 paling lama 15 tahun penjara,” tutup Royal Sitohang.
Sebelumnya, mayat berjenis kelamin perempuan ditemukan di tribune penonton Gelanggang Argosigemerai, SP 5, Distrik Bintuni Timur, pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 21.00 WIT.
Korban bernama Sonya Yunita Mambrasar, alamat Tahiti, Kota Bintuni. Status korban merupakan anak yatim piatu dengan pelaku berinisial SFW (19 tahun). (LP5/red)
(LP5/red)




