BINTUNI, Linkpapua.com-Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap pelaku lelaki LJ (22), pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu (13/6/2021) di Pasar Sentral, Inguriji.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan yang masuk ke Polres Bintuni. Polisi pun segera melakukan pengungkapan dan pengejaran terhadap pelaku.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R. Irawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Junaidy A. Weken, mengatakan pelaku LJ sempat bertemu dengan seorang laki-laki (saksi). Pelaku menawarkan seorang perempuan kepada laki-laki tersebut.
“Setelah pelaku memperlihatkan foto terhadap saksi, ternyata foto yang ditunjukkan merupakan foto dari keponakan yang menjadi saksi. Nah, pada saat itu mulailah terungkap, pelaku ini ternyata berhubungan dengan korban pencabulan di bawah umur,” kata AKP Junaidy, Selasa (15/6/2021).

Pelaku sempat melarikan diri. Kemudian Tim Resmob Polres Teluk Bintuni melakukan pengejaran. “Kita mencari keberadaan si pelaku di beberapa tempat, karena setelah pelaku menyodorkan foto korban kepada omnya yang menjadi saksi, pelaku sempat dikejar dan dipukuli oleh keluarga korban serta hampir di amuk massa. Tetapi, si pelaku berhasil meloloskan diri,” bebernya.
Sempat dibantu anggota polisi yang berpakaian seragam dinas untuk melakukan pengejaran. “Tetapi, sempat dihalangi oleh teman-teman yang tidak tahu apa, akhirnya pelaku lolos. Akhirnya Tim Resmob memonitor di lapangan. Tim Resmob menangkap pelaku sekitar jam 3 sore di sekitaran ruko panjang,” terangnya.
Polisi mengungkapkan, modus pelaku mencari targetnya melalui media sosial Facebook. Setelah dapat target pelaku mengajak berteman kepada korban dan tukaran nomer handphone.
Pelaku dan si korban ini baru kenalan empat hari. Pelaku mengaku kalau sudah pacaran dengan korban. Setelah kenal akrab, pelaku mulai mengajak korban keluar ketemuan. Setelah itu pelaku mengajak korban ke kosan pelaku di seputaran Pasar Sentral dan dilakukanlah aksi pencabulan tersebut.
Pelaku baru mengaku satu kali melakukan hubungan intim, serta ada dugaan pelaku menawarkan korban ke omnya sendiri yang menjadi saksi.
“Sebelum kita lakukan penangkapan terhadap pelaku, kita telusuri berdasarkan data yang diperoleh dia tidak tercatat NIK-nya oleh Dukcapil Kabupaten Teluk Bintuni,” kata AKP Junaidy.
“Makanya ke depan kita akan koordinasi dengan Dinas Dukcapil bagaimana mekanisme serta prosedur si pelaku mendapatkan KTP di Bintuni. Karena setelah kita telusuri pelaku juga merupakan pelarian salah satu kasus dari Makassar ke Teluk Bintuni,” ungkapnya.
Pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1, UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukumannya lebih dari 7 tahun penjara. (LP5/red)




