Manokwari-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manokwari, menargetkan 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) tuntas dibahas dan ditetapkan tahun ini.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manokwari, Rabu (19/8) mengkonsultasikan 10 Raperda tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Papua Barat.
Ketua Bapemperda DPRD Manokwari, Romer Tapilatu di sela kegiatan itu mengutarakan, 10 Raperda itu tujuh diantaranya inisiatif DPRD dan tiga lainya inisiatif pemeritah daerah
“Konsultasi ini kami lakukan agar regulasi yang kita godok ini memiliki pertimbangan hukum yang kuat dan selanjutnya bisa diterapkan secara baik di Manokwari,” ucap Romer.
Ia menjelaskan tujuh Raperda inisiatif DPRD itu antara lain tentang Kepemudaan, penyelenggaraan administrasi kepemudaa, pengakuan masyarakat dan hukum adat, penataan pedagang kali lima, pemberdayaan UMKM, perlindungan produk lokal serta Raperda tentang perlindungan pekerja lokal
“Raperda tersebut masing-masing diusulkan oleh Komisi A, B dan C. Sedangkan dari pemerintah daerah berupa Raperda tentang pajak daerah, kawasan daerah serta PDAM (perusahaan daerah air minum),” katanya.
Tapilatu menyebutkan bahwa pembahasan 10 Raperda ini telah masuk dalam program pembentukan Perda di DPRD Manokwari tahun 2020.
Ditargetkan pembahasan selesai pada Desember 2020.
“Sudah ada anggaran yang disiapkan, untuk itu harus terserap habis. Paling tidak 31 Desember 10 Raperda ini harus kita tetapkan,”ucapnya lagi.
Bapemperda DPRD Manokwari, lanjut Romer, akan bekerja secara maraton agar seluruh tahapan pembentukan Perda ini tuntas pada semester kedua tahun 2020.
Setelah berkonsultasi dengan Kanwil Kemekumham, pihaknya akan menggelar sidang bersama Komisi terkait di DPR serta pemerintah daerah secara bergantian.
“Pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran, harus kita serap habis serta menghasilkan produk regulasi yang berkualitas,” pungkasnya.(LPB1/red)