25.8 C
Manokwari
Minggu, April 20, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    9 Jam Diperiksa Kejaksaan, Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Septic Tank Ditahan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapuabarat.com-Mohamad Nur Umlati, Tersangka dugaan Korupsi Pengadaan septic Tank di Dinas PU Raja Ampat menjalani pemeriksaan di ruangan Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (15/2/21).

    Mohamad Nur Umlati yang didampingi pengacaranya, Pieter Walikin
    diperiksa sekitar sembilan jam. Tersangka terlihat memenuhi panggilan kejaksaan pukul 9.00 Wit dan keluar dari ruangan pemeriksaan pukul 18.15 Wit, langsung digiring naik mobil tahanan.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. W. Lingitubun membenarkan penetapan Mohamad Nur Umlati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan Septic tank yang berasal dari dana DAK TA 2018 sejumlah 7,2 M pada Dinas PU Kab. Raja Ampat,

    Baca juga:  Diduga Korupsi Proyek Puskesmas Keliling, Kejari Sorong Tahan Kadis Kesehatan Tambrauw

    Menurutnya perkara tersebut pernah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua, bahkan saat itu tersangka sempat memenangkan praperadilan di pengadilan Negeri Sorong.

    “Kasus ini pernah ditangani Kejaksaan Tinggi Papua, tersangka sempat menang praperadilan. Sekarang Kasus tersebut kembali dibuka oleh Penyidik Jaksa di Papua Barat,” kata Kajati.

    Baca juga:  Dugaan Korupsi Kesbangpol Mansel Masuk Tahap II, PS Ditahan di Rutan

    “Terdapat kerugian Negara dalam pengadaan Septi tank senilai Rp 4 Miliar lebih dari total anggaran Rp 7 Miliar lebih,” beber Kajati.

    Terpisah, Pieter Walikin mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya.

    Welikin juga membenarkan kliennya telah diperiksa oleh penyidik Jaksa. Dalam pemeriksaan, sekitar 50 pertanyaan diajukan ke kliennya sebelum ditahan.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Kerahkan 1.087 Personel Operasi Lilin Pengamanan Nataru

    Muhamad Nur Umlati dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Septi tank di Kabupaten Raja Ampat selain sebagai Kabid Bina Marga, dirinya juga berperan selaku PPK dalam kegiatan pengadaan Septic Individual di dinas PU Raja Ampat.

    Ia dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,  Pasal 2, Pasal.3 Jo Pasal 55 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(LPB2/red)

    Latest articles

    HMI-KAHMI Manokwari Sepakat Bangun Sekretariat Bersama

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kader dan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manokwari, Papua Barat, sepakat membangun sekretariat bersama. Hal itu terungkap dalam momentum halalbihalal...

    More like this

    Satlantas Teluk Bintuni Gelar Operasi 21 Stasioner, 20 Kendaraan Terjaring

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Sebanyak 20 kendaraan terjaring dalam Operasi 21 Stasioner yang digelar...

    Sidang Korupsi Jalan Simai-Obo, Saksi Akui Pinjamkan Perusahaan demi Cairkan Dana Proyek

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Fakta terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Kampung Simai-Kampung...

    DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back Rp100 Miliar, Putusan Inkracht

    JAKARTA, LinkPapua.com - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata...