MANOKWARI, Linkpapuabarat.com-Mohamad Nur Umlati, Tersangka dugaan Korupsi Pengadaan septic Tank di Dinas PU Raja Ampat menjalani pemeriksaan di ruangan Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (15/2/21).
Mohamad Nur Umlati yang didampingi pengacaranya, Pieter Walikin
diperiksa sekitar sembilan jam. Tersangka terlihat memenuhi panggilan kejaksaan pukul 9.00 Wit dan keluar dari ruangan pemeriksaan pukul 18.15 Wit, langsung digiring naik mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. W. Lingitubun membenarkan penetapan Mohamad Nur Umlati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan Septic tank yang berasal dari dana DAK TA 2018 sejumlah 7,2 M pada Dinas PU Kab. Raja Ampat,
Menurutnya perkara tersebut pernah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua, bahkan saat itu tersangka sempat memenangkan praperadilan di pengadilan Negeri Sorong.

“Kasus ini pernah ditangani Kejaksaan Tinggi Papua, tersangka sempat menang praperadilan. Sekarang Kasus tersebut kembali dibuka oleh Penyidik Jaksa di Papua Barat,” kata Kajati.
“Terdapat kerugian Negara dalam pengadaan Septi tank senilai Rp 4 Miliar lebih dari total anggaran Rp 7 Miliar lebih,” beber Kajati.
Terpisah, Pieter Walikin mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya.
Welikin juga membenarkan kliennya telah diperiksa oleh penyidik Jaksa. Dalam pemeriksaan, sekitar 50 pertanyaan diajukan ke kliennya sebelum ditahan.
Muhamad Nur Umlati dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Septi tank di Kabupaten Raja Ampat selain sebagai Kabid Bina Marga, dirinya juga berperan selaku PPK dalam kegiatan pengadaan Septic Individual di dinas PU Raja Ampat.
Ia dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2, Pasal.3 Jo Pasal 55 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(LPB2/red)




