28.6 C
Manokwari
Rabu, November 27, 2024
28.6 C
Manokwari
More

    8 Raperda Jadi Pembahasan Dimassa Sidang Ketiga

    Published on

    Manokwari,Linkpapuabarat.com – DPRD Manokwari menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah non APBD di masda sidang ketiga tahun 2020.

    Rapat paripurna dipimpin oleh wakil ketua DPRD Manokwari, Bons Rumbreren yang juga dihadiri oleh pjs bupati Manokwari, Robert R.A. Rumbekwan.

    Pjs bupati Manokwari menyampaikan dalam peraturan daerah sebagai produk penjabaran pelaksanaan pemerintahan.

    Baca juga:  BPBD Manokwari Tinjau Rumah yang Rusak Parah Akibat Longsor di Wosi

    “Raperda pada masa sidang ketiga yang dibahas 4 berasal dari inisiatif dewan dan 4 dari usulan pemda Manokwari. 4 raperda yang menjadi pemda yaitu raperda tentang pajak daerah, raperda tentang kawasan bebas rokok, raperda tentang perusahaan umum daerah air minum dan raperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Raperda yang akan menjadi perda merupakan landasan hukum seluruh pihak didaerah baik masyarakat, pemerintah maupun pelaku usaha,”ungkapnya.

    Baca juga:  Polres Manokwari Tetapkan EM dan AM Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

    Sementara itu ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manokwari, Romer Tapilatu menyebutkan raperda inisiatif dewan terdiri dari raperda tentang kepemudaan dari komisi A, rapeda tentang penataan pedagang kaki lima (PKL) dari komisi B, raperda tentang perlindungan produk lokal dan raperda tentang pemberdayaan koperasi dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) dari usulan komisi C.

    Baca juga:  BKPRMI Manokwari Gelar Baksos Pemeriksaan Kesehatan dan Donor Darah

    “Di tahun 2020 ini DPRD Manokwari mengusulkan 7 raperda. Di massa sidang ketiga ini dibahas 4 raperda sedangkan sisanya akan dibahas selanjutnya. Raperda yang diusulkan tersebut telah melalui sejumlah tahapan termasuk dengan pihak akademis,”jelas Romer.(LPB3/red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana. "Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses...

    More like this

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat...

    DPD BKPRMI Manokwari ajak Pemuda Masjid Gunakan Hak Suara dalam Pilkada

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Ketua DPD Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Manokwari Masrawi Aryanto mengajak...

    Panwas Soal Ratusan Warga Sowi tak Terima C-Pemberitahuan: Lakukan Kroscek

    MANOKWARI,linkpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari menegaskan, setiap pemilih yang terdaftar di DPT berhak...