Manokwari, Linkpapua.com– Jajaran Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Manokwari berhasil menangkap sejumlah pelaku jambret yang beraksi di wilayah Manokwari dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam pers release yang digelar oleh Polresta Manokwari yang dipimpin oleh wakapolres Manokwari Kompol Agustina Sineri pada Selasa (28/3/2023) menyebutkan dari periode November 2022 hingga Maret 2023, terdapat 8 kasus dan berhasil mengamankan 13 unit kendaraan bermotor.
“Ada delapan orang tersangka yang berhasil diamankan dengan inisial SDK, AY, JG, BN, YN, KMP, YW, dan RK dimana usia para tersangka mulai dari 18-27 tahun,”ujar Sinery.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP. Nirwan Fakaubun mengurai modus yang dilakukan oleh beberapa tersangka dengan menodongkan pisau kepada korban, yang di dominasi kaum perempuan dan merampas benda berharga yang dimiliki.
Untuk modus ini waktu beraksi pelaku bahwa saat jam sibuk dan beraksi dari atas motor. “Waktu terjadi malah pada siang dan sore hari dan pelaku kebanyakan jambret dari atas motor”, ungkap Nirwan.
Tersangka yang kini sudah ditahan di rutan Mapolresta Manokwari tersebut dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dengan disertai kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.(LP3/Red)





