MANOKWARI, linkpapua.com– Polda Papua Barat mulai memeriksa 771 ASN terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam pengangkatan CPNS Pemprov Papua Barat. Penyidik mendalami adanya honorer ‘penyusup’ yang tidak terdaftar dalam database, namun terangkat menjadi ASN.
“Kita sedang usut honorer yang mungkin menyusup. Tidak terdaftar dalam database honorer, tetapi ikut terangkat menjadi ASN,” terang Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Edizon Isir di sela-sela pemeriksaan ASN, Senin (22/1/2024).
Hingga saat ini penyidik Polda telah memeriksa 21 ASN. Pemeriksaan akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
Seperti diketahui, 771 ASN yang sebelumnya diangkat berdasarkan kebijakan Pemprov Papua Barat diambil dari 1.283 orang tenaga honorer. Mereka adalah honorer yang mengabdi sejak tahun 2005 hingga 2012.
“771 ASN ini awalnya mereka berjumlah 1.283 orang. Penyidik sedang memilah-milah, sebab pengangkatan menjadi ASN itu diambil dari mereka yang berusia 35 tahun. Sedangkan mereka yang berusia 36 tahun ke atas diangkat menjadi PPPK. Namun ada yang berusia di atas 36 tahun dan harusnya masuk PPPK, mengubah umurnya. Dan ada yang seharusnya masuk CPNS karena usianya di bawah 35 tahun terpaksa masuk ke PPPK,” jelas Johnny.
Karena itu, pemalsuan identitas diri ini yang sedang ditelusuri.
“Kita akan sampaikan ke mereka yang ubah usia bahwa ko kalau kasih palsu umur yaa ko salah sendiri. Mau tidak mau ya harus salah. Jadi kita harus kembalikan lagi,” tegasnya.
Dijelaskan Johnny, pihaknya tengah mendalami ASN yang sebelumnya tidak pernah honor di Pemprov Papua Barat namun diloloskan hingga masuk sebagai CPNS dan menerima SK ASN.
“Terus berikutnya, tidak ada dalam database tiba-tiba penyusup masuk, ini yang lagi didalami, yang kasih masuk penyusup ini siapa? Yang di atasnya ini siapa,” ujar Johnny.
Johnny juga telah meminta kepada Dirkrimum agar memetakan pemeriksaan agar kerja penyidik lebih sistematis.
“Kita tetap berkomitmen untuk menolak dalam proses penegakan hukum bukan kemudian kita punya warga jadi ini lalu ditetapkan sebagai tersangka. Bukan tetapi siapa yang bertanggung jawab di atas ini,” katanya.
Johnny juga menyatakan ia akan mengejar pihak pihak yang mengambil keuntungan di balik semua ini.
“Itu kita komitmen untuk mengejar itu,” katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengembalikan berkas tahap 1 kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan CPNS di Pemprov Papua Barat. Penyidik polda dalam perkara itu menetapkan 9 Orang CPNS sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Novia Jaya menyebut pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah ASN di Pemprov Papua Barat untuk di lakukan pemeriksaan sejak Jumat (19/1).
Proses ini bermula pada Tahun 2020 pemerintah Papua Barat mengangkat 771 orang dari tenaga honorer yang mengabdi sejak tahun 2005 hingga tahun 2012 dari total 1.283 Honorer. Pengangkatan CPNS dari honorer ini merupakan kebijakan yang telah mendapat persetujuan pemerintah pusat.
Dalam proses pengangkatan, terdapat klasifikasi berdasarkan batas usia yakni Honorer yang berusia 35 tahun ke bawa diangkat sebagai CPNS, sedangkan honorer yang berusia diatas 35 tahun diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja atau PPPK. (LP2/red)