MANOKWARI, Linkpapua.com- Enak orang saksi insiden pengrusakan dan penganiayaan pegawai Universitas Papua (Unipa) kembali dipanggil Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manokwari pada Jumat (6/8/2021). Kedatangan para saksi tersebut didampingi oleh pengacara, Yan Christian Warinussy.
“Ini merupakan pemanggilan ketiga dari klien kami. Dari 7 orang baru dihadiri oleh 6 orang. Di panggilan ketiga ini berbeda dengan panggilan pertama dan kedua. Di panggilan ketiga ini pasal yang dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Kalau yang pertama dan kedua pasal yang dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang dan orang,” ungkap Warinussy.
Dikatakannya, 1 orang saksi lainnya belum hadir karena terlambat sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh penyidik. “Pasti akan pertanyaan-pertanyaan baru yang disampaikan oleh penyidik seperti siapa yang menghasut mereka. Ini tepat dengan pemberitaan selama ini yang berkembang diduga ada yang mendalangi aksi yang dilakukan tersebut. Kami dari kuasa hukum menduga akan ada pertanyaan seperti itu,” jelasnya.
Dipemeriksaan pertama lalu para mahasiswa yang berstatus saksi tersebut diperiksa penyidik sekitar 5 jam. (LP3/Red)