MANOKWARI, Linkpapua.com – Lima daerah di Papua Barat ditetapkan masih berstatus PPKM level 3, delapan lainnya turun ke level 2. Meski begitu, pemprov telah mengizinkan pembelajaran tatap muka.
Ini berdasarkan edaran Gubernur Papua Barat NOMOR:440/11/TAHUN 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2. Tak hanya pembelajaran tatap muka, edaran ini juga memuat bolehnya kegiatan olahraga dengan pembatasan ketat.
Adapun 5 daerah yang berstatus PPKM level 3 yakni Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kota Sorong. Sementara level 2 meliputi Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Manokwari Selatan.
Edaran gubernur menyebutkan, pada daerah dengan status PPKM level 3 diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Hanya saja, penerapan PTM ini mengikat ketentuan pembatasan.
Wajib menerapkan prokes ketat. Jadwal pertemuan diatur dengan penyesuaian dan pihak otoritas pendidikan memastikan terselenggaranya semua ketentuan itu di sekolah.
Ini sejalan dengan keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
Sementara untuk daerah dengan status PPKM level 2 menerapkan pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi.
Ketentuan itu antara lain, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan). Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 (tiga) dan level 2 (dua) dengan ketentuan mengikat. Di antaranya daerah tersebut harus dengan capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60%.
Juga diwajibkan membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung.
“Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion,” tulis edaran itu. (CP/red)