25.5 C
Manokwari
Rabu, April 2, 2025
25.5 C
Manokwari
More

    5 Daerah di Papua Barat Masih Level 3, Boleh Belajar Tatap Muka

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Lima daerah di Papua Barat ditetapkan masih berstatus PPKM level 3, delapan lainnya turun ke level 2. Meski begitu, pemprov telah mengizinkan pembelajaran tatap muka.

    Ini berdasarkan edaran Gubernur Papua Barat NOMOR:440/11/TAHUN 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2. Tak hanya pembelajaran tatap muka, edaran ini juga memuat bolehnya kegiatan olahraga dengan pembatasan ketat.

    Adapun 5 daerah yang berstatus PPKM level 3 yakni Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kota Sorong. Sementara level 2 meliputi Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Manokwari Selatan.

    Baca juga:  Belanja Masalah, Pj Gubernur Papua Barat Sidak di PPI Manokwari

    Edaran gubernur menyebutkan, pada daerah dengan status PPKM level 3 diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Hanya saja, penerapan PTM ini mengikat ketentuan pembatasan.

    Wajib menerapkan prokes ketat. Jadwal pertemuan diatur dengan penyesuaian dan pihak otoritas pendidikan memastikan terselenggaranya semua ketentuan itu di sekolah.

    Ini sejalan dengan keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

    Baca juga:  Materi APBD Induk 2023 Papua Barat Ditarget Selesai Akhir Bulan Ini

    Sementara untuk daerah dengan status PPKM level 2 menerapkan pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi.

    Ketentuan itu antara lain, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan). Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

    Baca juga:  Personil Gabungan TNI-Polri Tembak Mati KKB di Teluk Bintuni

    Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 (tiga) dan level 2 (dua) dengan ketentuan mengikat. Di antaranya daerah tersebut harus dengan capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60%.

    Juga diwajibkan membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung.

    “Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion,” tulis edaran itu. (CP/red)

    Latest articles

    Pertamina Sesuaikan Harga BBM di Papua per 1 April 2025, Ini...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) di Papua mengalami penyesuaian mulai Selasa (1/4/2025). PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan penurunan harga untuk beberapa...

    More like this

    Pertamina Sesuaikan Harga BBM di Papua per 1 April 2025, Ini Daftar Terbarunya

    SORONG, LinkPapua.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) di Papua mengalami penyesuaian mulai Selasa...

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim 1801/ Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H...

    Pawai Takbir Lebaran Idulfitri, Bupati Bintuni Ajak Warga Pererat Silaturahmi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengajak masyarakat untuk mempererat silaturahmi...