BINTUNI, Linkpapua.com-Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat melaksanakan sosialisasi kewirausahaan bagi gerakan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di salah satu hotel berbintang di Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (24/6/2021).
Ketua panitia sosialisasi kewirausahaan Oktovianus Hosyo SE, mengatakan pelaksanaan sosialisasi kewirausahaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Dokumen Pengelola Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat.
Selain itu, Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Provinsi Papua Barat Nomor: 518/ 057 DINKOP UKM. PB VIV.2021 Tanggal 18 Juni 2021 tentang Penetapan Panitia Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat Tahun 2021.

Tujuannya, untuk memberikan pemahaman serta pencerahan bagi pelaku UKM bagiamana meningkatkan daya dorong usaha bagi pelaku UKM secara khusus di Kabupaten Teluk Bintuni dalam upaya meningkatkan usaha bagi pelaku UKM itu sendiri.
“Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama tiga hari, 24-26 Juni 2021. Peserta sosialisasi kewirausahaan adalah pelaku UKM yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni berjumlah 40 orang,” kata Oktavianus.

Ada beberapa narasumber ahli di bidangnya yang dihadirkan dalam sosialisasi ini yakni dari Konsultan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan dukungan dana yang bersumber dari dana APBD Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021,” tutup Oktavianus. (LP5/red)






