MANOKWARI, Linkpapua.com– Ditreskrimsus Polda Papua Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat tahun anggaran 2019-2021, Senin (15/5/2023). Ketiga tersangka adalah pengurus KONI dengan inisial DI, AW dan L.
Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny Tampubolon mengatakan penetapan 3 nama tersangka tersebut usai melakukan gelar perkara.
“Hari ini sudah kami lakukan gelar perkara dan telah ditetapkan tiga orang tersangka yaitu berinisial DI, AW dan L. Untuk peran masing-masing tersangka akan dipaparkan lebih lanjut,” ujar dia dalam keterangan pers, Senin (15/5/2023).
Dijelaskan Sonny, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa 93 orang saksi. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) tertanggal 11 Mei 2023, menemukan kerugian negara sebesar Rp32 miliar lebih.
Pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut. 3 orang tersangka yang sudah ditetapkan tersebut juga merupakan pengurus KONI Papua Barat.
“Tentunya ini menjadi awal pengungkapan kasus tersebut,” imbuhnya. (LP3/Red)