MANOKWARI, Linkpapua.com- Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengonfirmasi telah melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap kontraktor proyek jalan Mogoy Mardey Teluk Bintuni sebanyak tiga kali. Namun, pemanggilan tak diindahkan.
Penyidik kejaksaan menyesalkan pihak kontraktor dalam hal ini, pemilik CV Gloria Bintang Timur yang tidak bersikap kooperatif. Kejati memungkinkan melakukan panggilan paksa.
“Sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Mereka tetap mangkir,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat melalui Kasi Sidik Joshua Wanma, Rabu (23/10/2024).
CV Gloria Bintang Timur sendiri berkantor di Kota Jayapura Provinsi Papua. Perusahaan yang memenangkan tender proyek peningkatan jalan di Teluk Bintuni.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Proyek peningkatan jalan Mogoy Mardey menelan anggaran Rp9,7 miliar.
Menurut Wanma, sejumlah saksi telah dipanggil dan diminta keterangan. Baik dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , Bendahara Dinas PUPR hingga para konsultan proyek.
“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan di lapangan, hasil pemeriksaan sudah dibawa oleh ahli perhitungan kerugian negara untuk dilakukan pengujian,” kata Wanma. (LP2/Red)