MANOKWARI, Linkpapua.com – Tiga buronan kasus pembakaran THM Double O di Kota Sorong diciduk petugas di Pelabuhan Fakfak, Senin (31/1/2022). Ketiganya diamankan dalam upaya pelarian menuju Ambon, Maluku.
Kepolisian Resort Fakfak mengonfirmasi ketiga tersangka yakni EF, NW dan ZMR. Mereka diciduk di atas KM Tidar tujuan Maluku sekitar pukul 11.20 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan penangkapan itu. Adam menyebut, ketiganya adalah DPO Kasus Pembakaran THM Double O yang menewaskan 17 orang.
“Benar adanya penangkapan terhadap 3 Orang pelaku pembakaran THM Double O kota Sorong yang melarikan diri menggunakan Kapal KM Tidar. Dengan kerja sama yang baik ketiga DPO tersebut sudah diamankan di Polres Fakfak dan tinggal menunggu pengembangan kasus yang sedang terjadi di kota Sorong,” ujar Adam.
Dengan tambahan 3 tersangka tersebut total sudah ada 14 orang berstatus tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut dalam aksi pembakaran memiliki peran masing-masing.
Para tersangka melanggar sejumlah pasal dalam KUHP. Mereka diancam 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (LP3/Red)