BINTUNI, Linkpapua.com – Pemkab Teluk Bintuni akan menghentikan perekrutan tenaga honorer mulai 2023. Seluruh honorer yang terdata resmi saat ini diharapkan terserap menjadi ASN pada formasi mendatang.
“Kepada pimpinan OPD saya minta tidak ada penambahan honorer lagi. Kalau ada yang nambah bayar sendiri (honornya). Jangan karena diberikan kesempatan lalu kita seenaknya,” ujar Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw, saat memimpin apel gabungan ASN, Senin (22/11/2021).
Menurut Kasihiw, jumlah honorer sudah cukup besar. Bahkan telah melampaui kuota. Karena itu honorer yang terdata saat ini diharapkan tidak bertambah lagi.
Kepada Dinas Pendidikan diminta melakukan seleksi penerimaan guru-guru honorer secara objektif. Kasihiw tidak ingin rekrutmen honorer ini terus menuai polemik.
“Jangan ada masalah lagi. Nanti ujung-ujungnya bupati lagi yang disalahkan. Padahal kan ini tanggung jawab teknis kepala OPD. Saudara diangkat jadi kepada OPD kan untuk membantu saya menyelesaikan masalah. Anda itu adalah bagian dari problem solving yang harus mampu menyelesaikan masalah. Nggak perlu sampai bupati lagi yang menyelesaikan persoalan begitu,” ujarnya.
Kasihiw mengatakan, tidak dibolehkannya lagi penerimaan honorer di 2023 sesuai dengan surat dari Menpan RB. Sebab diharapkan formasi CPNS 2021 para honorer sebagian besar sudah terserap jadi ASN.
Seluruh kepala daerah dan Kanreg BKN Papua Barat juga sudah sepakat mendorong kembali kebijakan rekrutmen program K2. Kalau ini berlaku akan ada sekitar 200 orang bisa terangkat. Ini belum termasuk P3K non-guru.
Dalam formasi nanti akan diberi prioritas juga pada penyuluh pertanian. Jika semua ini berjalan sesuai rencana, otomatis akan ikut mengurangi jumlah honorer pemda.
“Semua upaya kita lakukan baik secara kedinasan maupun lobi-lobi politik. Kita lakukan agar semua itu bisa diakomodir,” jelas Kasihiw.
25% Pejabat Belum Setor LHKPN
Petrus Kasihiw mengatakan saat ini baru sekitar 75% pejabat daerah Bintuni yang menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Artinya masih ada 25% yang menyetorkannya.
“Padahal LHKPN itu wajib. Itu adalah bentuk kepatuhan kita pada peraturan perundang-undangan. Sbagai pejabat aparatur sipil negara wajib untuk melaporkanlll harta kekayaan,” tegas Kasihiw.
Ia menekankan agar LHKPN ini menjadi perhatian. Kasihiw mengatakan, LHKPN harus dilaporkan setiap tahun. Di setiap akhir tahun dan paling telat Maret 2022.
Kasihiw juga menyinggung soal variabel MCP. Ia menyebut ada beberapa OPD yang capaian MCP masih nol. Ia mengingatkan agar ini segera diselesaikan.
“Iya segera diselesaikan sebelum saya ambil tindakan. Karena kita ini masih posisi 8 dari 12 kabupaten dan 1 kota. Padahal apa yang kurang. Sebenarnya kita itu bisa bergerak lebih cepat. Karena itu saya minta inspektorat bekerja lebih sigap lagi. Kuncinya kan ada di sana. Inspektorat,” tandasnya. (LP5/Red)