MANOKWARI, Linkpapua.com– Aksi komplotan perampasan sadis yang meresahkan warga Manokwari berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari.
Dalam pernyataan Persnya, Kapolresta Manokwari Kombes Pol R.B. Simangunsong menyampaikan tindak kejahatan yang dilakukan di jalan Yos Sudarso itu menyebabkan korban mengalami luka-luka.
“Kronologisnya 3 korban sekitar dini hari hendak membeli makan lalu dicegat oleh pelaku untuk dimintai uang. 2 korban menyerahkan HP namun 1 korban menolak memberikan kendaraannya sehingga ditikam oleh pelaku,”ungkap Kapolresta Selasa (4/2/2025).
Dari sejumlah pelaku, 2 diantaranya berhasil diamankan yaitu SA (17)dan DG(16) pada 30 Januari lalu. Keduanya mash berstatus sebagai pelajar disalah satu sekolah di Manokwari.
“Dari keterangan yang disampaikan pelaku, mereka berjumlah 7 orang. Yang lainnya masih buron termasuk yang melakukan penikaman terhadap korban,”bebernya.
Penindakan yang dilakukan tersebut dikatakan Kapolresta, sebagai bukti tindakan tegas terhadap pelaku premanisme di Manokwari.
“Ini komitmen kita untuk menindak tegas pelaku premanisme di Manokwari. Jika ada yang mencoba pasti ditindak sesuai ketentuan,”tambahnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 12 tahun kurungan.(LP3/Red)