MANOKWARI, linkpapua.com – Polres Manokwari berhasil meringkus 8 tersangka curanmor dalam kurun dua bulan terakhir. Dari delapan orang, disita sedikitnya 71 sepeda motor.
“Sepanjang bulan September hingga Oktober 2021 diamankan 71 kendaraan bermotor. 6 di antaranya sudah dikembalikan ke pemiliknya,” ujar Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Dadang mengungkapkan, ada 23 laporan akibat aksi kejahatan tersebut. Satu dari 8 tersangka saat ini masih menjalani perawatan akibat kecelakaan tunggal.
“Rata-rata mereka melaksanakan aksinya malam hingga dini hari, mulai dari menghadang maupun melukai korban. Yang menjadi sasaran tersangka adalah pengendara wanita,” ujar Dadang.
Diungkapkan, dari sejumlah tersangka tersebut, ada yang merupakan residivis dengan kejahatan yang sama. Penangkapan para pelaku merupakan hasil kerja sama dari sejumlah satuan.
“Tersangka ini ada yang baru bebas tahun 2019 lalu. Dalam menjalankan aksinya mereka berkelompok dan menjalankan perannya masing-masing,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan diketahui, tersangka ini menjalankan aksinya karena terlilit kebutuhan ekonomi. Para pelalu juga rata-rata putus sekolah.
“Dari total sepeda motor yang diamankan nilainya bisa mencapai Rp700 juta,” jelasnya.
Selain sepeda motor, barang bukti yang juga diamankan adalah 2 buah senjata tajam. Dadang mengungkapkan sampai saat ini belum ada dugaan motor hasil curian dijual ke penadah.
Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (LP3/Red)