MANOKWARI, Linkpapuabarat.com- DPRD Manokwari menggelar sidang paripurna, Kamis (4/2/2021) dengan agenda Penetapan Produk Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Sidang yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Manokwari, Bons Rumbruren ini menetapkan 18 Raperda yaitu 9 usulan pemda Manokwari dan 9 inisiatif DPRD Manokwari.
Ketua DPRD Manokwari dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Bons Rumbruren mengharapkan nantinya raperda yang dihasilkan dapat diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, plh bupati Manokwari dalam sambutannya dibacakan plt sekda, Mersyiana Jalimun mengatakan pembentukan produk hukum daerah dilakukan oleh kabupaten/kota untuk jangka satu tahun dan ditetapkan sebelum penetapan APBD.
“Kami berharap raperda yang menjadi inisiatif pemda ditetapkan menjadi propemperda yang nantinya akan dibahas bersama sehingga dapat melahirkan perda yang baik, taat asas berkeadilan dan berkepastian hukum serta memberikan manfaat,”jelas bupati.
Sejumlah raperda yang menjadi inisiatif pemda yaitu Raperda tentang Pedoman Pelaksanaan Program jlJaminan Sosial Ketenaga Kerjaan Bagi Pegawai Honorer Daerah, Aparat Kampung, dan Pekerja Bukan Penerima Upah di Manokwari, Raperda Tentang Kerja Saama Daerah, Raperda Tentang Corporate Social Responsibility (CSR) dan Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Sementara raperda inisiatif dewan sendiri diantaranya merupakan propemperda tahun 2020 yang belum diselesaikan pembahasannya, baik inisiatif dari anggota dewan maupun komisi. Diantaranya yaitu Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat dan Raperda Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.(LPB3/red)





