MANOKWARI, LinkPapua.com – Sebanyak 18 partai politik (parpol) mengajukan perubahan rancangan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Papua Barat ke KPU Papua Barat. Masa pengajuan perubahan DCT berlangsung mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Komisioner KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, mengatakan parpol mengajukan perubahan DCT dengan berbagai alasan, termasuk perubahan nomor urut calon, perpindahan daerah pemilihan (dapil), perubahan foto terbaru, perubahan gelar akademik, penggantian calon akibat meninggal dunia, atau pengunduran diri calon.
“Alasan pengajuan perubahan berbeda-beda dari masing-masing parpol,” ujar Halim melalui rilisnya, Rabu (4/8/2023).
Ia mengatakan sejumlah parpol juga mengajukan SK pemberhentian bagi calonnya yang merupakan ASN, kepala kampung, aparat kampung, atau anggota Badan Perwakilan Kampung (Baperkam).
Selama 10 hari masa pengajuan perubahan, dari hari pertama hingga hari ketujuh, tidak ada parpol yang mengajukan perubahan. Namun, pada hari kedelapan, Partai Buruh menjadi yang pertama kali mengajukan perubahan, diikuti beberapa parpol lainnya, seperti PKN, PPP, Partai Golkar, PKS, Partai Ummat, PBB, dan Partai Gelora.
Sementara itu, Partai Hanura, PKB, Partai Garuda, PSI, PDIP, Partai NasDem, PAN, Partai Demokrat, Partai Perindo, dan Partai Gerindra mengajukan perubahan pada hari terakhir pengajuan, Selasa (3/10/2023) hingga tengah malam.
Setelah tahap pengajuan perubahan rancangan DCT ini, langkah berikutnya adalah analisis kegandaan dan verifikasi administrasi (vermin) yang akan dilakukan mulai 4 hingga 18 Oktober 2023.
Proses rekapitulasi hasil vermin akan dilaksanakan pada 19 hingga 23 Oktober 2023, sementara penyusunan DCT direncanakan berlangsung pada 24 Oktober hingga 2 November 2023.
Penetapan DCT dijadwalkan pada 3 November 2023, sementara pengumuman DCT kepada publik akan dilakukan pada 4 November 2023. (LP3/Red)