MANOKWARI, Linkpapua.com – DPR Papua Barat menetapkan 15 rancangan peraturan daerah non-APBD menjadi perda, Selasa (30/11/2021). Satu raperda dipending karena harus menunggu izin Kementerian Dalam Negeri.
Raperda yang dipending adalah Raperdasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat. Raperda ini disebut sebagai produl paling alot tahun ini.
“Raperdasi RTRW ini kami sudah bahas selama 4 kali dan pembahasannya cukup alot. Sampai tadi pagi (Selasa pagi) masih sempat dibahas,” ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat Syamsudin Seknun.
Menurutnya, Raperda RTRW pada prinsipnya telah mencapai kesepakatan.
Hanya saja mekanismenya agak sedikit berbeda dengan perdasi dan perdasus yang lain.
“Ya, berbeda. RTRW ini sebelum ditetapkan harus ada tahapan izin prinsip dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri,” jelas politisi NasDem itu.
Karena itu Raperdasi RTRW terpaksa dipending untuk dilakukan konsultasi ke kementerian. Dijelaskan Kaka Sase, sapaan akrabnya, Desember ini akan dilakukan konsultasi ke Jakarta.
Setelah mengantongi izin kementerian bersangkutan, akan digelar kembali penetapan Raperdasi RTRW menjadi peraturan daerah. Sese yakin tahapan ini tinggal selangkah.
“Pada prinsipnya tidak ada masalah cuma ada mekanisme lain saja yang harus ditempuh tetapi kami sudah sepakat untuk ditetapkan dalam tahun ini. Linseknya pada tanggal 6 Desember di Kementerian ATR/BPN dan PUPR serta Kemendagri setelah izin prinsip keluar baru kami tetapkan,” jelasnya.
Gubernur Apresiasi Kerja Keras DPR
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan memberikan apresiasi kepada DPR Papua Barat dan MRPB yang sudah bekerja keras saling mendukung sehingga 15 produk hukum daerah ini dapat ditetapkan. Meski pun 1 rancangan perdasi masih dalam status pending namun Dominggus optimis upaya yang dilakukan Bapemperda akan segera terselesaikan.
Terhadap KUA pendapatan belanja daerah TA 2022, PPAS TA 2022, RAPBD 2022, 16 eaperdasi dan raperdasus yang terdiri atas 14 perda dari eksekutif yang terbagi dalam tiga raperdasus dan 11 raperdasi. Dua perdasus berasal dari usul inisiatif DPR PB .
“Saya menyampaikan penghargaan atas dedikasi dan kerja sama yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam akselerasi penyelesaian produk hukum raperdasus dan raperdasi ini. Penghargaan yang sama juga disampaikan kepada majelis rakyat Papua Barat yang telah memproses dan memberikan pertimbangan atas 5 perdasus,” ucap Gubernur Mandacan.
Daftar Raperda PB yang Telah Ditetapkan:
1. Peraturan daerah khusus tentang dana bagi hasil minyak dan gas
2. Peraturan daerah khusus Provinsi Papua Barat tentang perubahan Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang pengangkatan anggota DPR PB jalur khusus
3. Peraturan daerah khusus Provinsi Papua Barat tentang usaha usaha perekonomian yang memanfaatkan sumber daya alam
4. Peraturan daerah khusus Provinsi Papua Barat tentang tata cara pembelian pertimbangan Gubernur terhadap perjanjian internasional
5. Peraturan daerah khusus tentang program jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah OAP.
Sedangkan 10 Perdasi yang telah dibahas dan setujui secara bersama yaitu:
1.Peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang hak atas kekayaan intelektual
2. Peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin
3. Peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang komisi hukum ad hoc
4. Peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang riset dan inovasi daerah
5. Peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang penetapan dan pengelolaan kawasan ekosistem esensial mangrove di wilayah Barat
6. Peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang tata cara pemilihan anggota Majelis rakyat Papua Barat
7. Peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang pelayanan penempatan dan perlindungan Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat
8. Peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang jaminan sosial tenaga kerja bagi honorarium daerah aparat Kampung dan bamuskam
9. Peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
10. Peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang pendirian PT penjaminan kredit