26.5 C
Manokwari
Rabu, April 17, 2024
26.5 C
Manokwari
More

    Warga Keluhkan Knalpot Racing, Ini Respon Polisi

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Penggunaan knalpot racing atau knalpot yang sudah tidak standar banyak dikeluhkan oleh warga Kabupaten Teluk Bintuni.

    Selain tidak sesuai standar, penggunaan knalpot racing dengan suara yang memekakkan telinga juga mengganggu kenyamanan masyarakat.

    Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R Irawan S.I.K, akan melakukan tindakan tegas kepada pengguna knalpot racing di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.

    “Ada keluhan dari masyarakat mengenai knalpot racing, kami dari Polres Teluk Bintuni akan mengambil langkah-langkah tindakan kepada pengendara motor, agar masyarakat bisa merasa nyaman,” terang Kapolres di sela FGD lintas Tokoh Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (28/5/2021).

    Baca juga:  Kodam Kasuari-SKK Migas Alirkan Air Bersih untuk Masyarakat Teluk Bintuni

    Menurutnya, penindakan terhadap penggunaan knalpot racing bagian dari target operasi Arfak Mansinam 2021. Target operasi ini, katanya, untuk meningkatkan rasa jiwa nasionalisme terutama di kalangan anak-anak, Kamtibmas, dan wawasan kebangsaan.

    Seringnya terjadinya lakalantas terhadap anak, kata AKBP Hans, karena kurangnya teguran dari orang tua untuk mengingatkan anaknya. Ada batasan usia untuk berkendara, karena itu sangat butuh pengawasan dari orang tua. Polisi sendiri kalau ada anak di bawah umur mengendarai motor hanya akan melakukan tindakan teguran.

    Baca juga:  Kapolres Teluk Bintuni Ingatkan Bahaya Radikalisme yang Disebar Lewat Medsos

    “Saya berharap kepada orang tua yang mempunyai anak-anak di bawah umur, tolong jangan diberikan hak untuk mengendari motor,” kata Kapolres.

    Pengguna knalpot racing dapat terjerat 2 aturan sekaligus.

    Pertama adalah Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengancam sanksi bagi pengguna knalpot bising pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

    Baca juga:  Sampai Ada Laporan Keuangan, BPKAD Teluk Bintuni Tahan Penyertaan Modal Perusda BMM

    Aturan lainnya adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009.

    Dalam Permen LH tersebut batas ambang batas sepeda motor untuk tipe motor 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db).

    Sementara tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db. (LP5/red)

    Latest articles

    2 Juta Ha Lahan Nganggur, Yacob Fonataba Dorong Perluasan Areal Tanam...

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Kodim 1801 Manokwari meresmikan program pipanisasi guna memperluas areal tanam di Papua Barat, Selasa (16/4/2024). Program ini digulirkan dalam rangka menghadapi potensi...

    More like this

    Polres Teluk Bintuni Panen Perdana Jagung, Hasilnya Dibagikan ke Masyarakat

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni melakukan panen jagung di kebun Bhayangkari, Senin (5/4/2024). Ini merupakan...

    Mediasi Kelar, Pemilihan Kepala Kampung Sara Teluk Bintuni Segera Digelar

    TELUK BINTUNI,Linkpapua.com - Polres Teluk Bintuni memediasi permasalahan antara Kepala Distrik Kaitaro Feky Feneteruma...

    Irigasi Jebol, Kampung Waraitama Teluk Bintuni Kembali Terendam Banjir

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Hujan dengan intensitas tinggi sejak beberapa pekan lalu menyebabkan jebolnya irigasi di...