26.8 C
Manokwari
Jumat, April 19, 2024
26.8 C
Manokwari
More

    Usai Dilimpahkan, Tersangka Dugaan Pungli di RSUD Manokwari Resmi Ditahan di Rutan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Manokwari, Senin (12/4/2021), resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pungutan liar tarif pengurusan jenazah di RSUD Manokwari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Tersangka kini dialihkan penahanannya ke Rutan Manokwari.

    Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manokwari I Made Pasek Budiawan kepada Linkpapua.com, mengatakan, setelah dilimpahkan masa penahanan tersangka berinisial AGO kini dialihkan ke Rutan Lapas Klas IIB Manokwari. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

    Baca juga:  Sejumlah Pelaku Jambret di Manokwari Berhasil Dibekuk, Ternyata Saling Kenal

    “Pelimpahan tersangka sudah kita terima dari Kepolisian. Sementara ini tersangka kita tetapkan masa penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu kasusnya dilimpahkan lagi ke pengadilan, untuk persidangan,” kata Budiawan saat ditemui di ruang kerjanya.

    Terkait kasus ini, tersangka AGO dijerat Pasal 12 huruf E jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Baca juga:  428 WBP Papua Barat Terima Remisi Khusus Natal, 1 Langsung Bebas

    Berdasarkan hasil penyidikan Kepolisian, AGO yang berperan sebagai koordinator pada kamar jenazah di RSUD Manokwari, diduga telah bertindak sendiri dalam menerapkan Pungli kepada keluarga pasien. Selama menjalankan aksinya, tersangka telah meraup keuntungan sebanyak Rp13 juta lebih.

    Keuntungan tersebut didapat dengan cara menaikan harga pengurusan (memandikan dan mengawetkan) jenazah. Meski penawaran masih bisa dilakukan, namun AGO mematok tarif Rp6 juta/jenazah kepada keluarga pasien.

    Baca juga:  Polisi Usut Aktor Intelektual Bentrokan yang Tewaskan 18 Orang di Sorong

    Kenaikan harga ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Sebab, retribusi yang diwajibkan hanyalah sebesar Rp130 ribu untuk biaya memandikan, dan Rp250 ribu untuk biaya pengawetan jenazah.

    Selain Pungli, AGO juga diduga telah menggelapkan uang retribusi penerimaan pengurusan jenazah. Sebab, tersangka diketahui tidak pernah menyetorkan biaya pengurusan jenazah kepada Bendahara Penerimaan RSUD Manokwari.(LPB7/red)

    Latest articles

    Yayasan Kasih Rumbai Koteka Apresiasi Dukungan Kapolda PB di Bidang Pendidikan

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yayasan Kasih Rumbai Koteka Yohanis Manibui, mengapresiasi dukungan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Jhonny E...

    More like this

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan...

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan...

    Merasa Ditangkap dan Ditahan Tanpa Prosedur, IS Praperadilankan Polsek Prafi

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kantor advokat Patrix & Partners mengajukan praperadilan dengan termohon Polsek Cq Kapolsek...