29.7 C
Manokwari
Kamis, April 25, 2024
29.7 C
Manokwari
More

    Undang-Undang Sektoral Sebabkan Otsus ‘Pincang’

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Komarudin Watubun mengatakan, masalah dari implementasi Otsus bukanlah soal kewenangan, tetapi konsistensi pelaksanaannya.

    “Soal kewenangan itu memang sudah ada dalam undang-undang. Tetapi tadi banyak (peserta rapat) yang mengakui, bahwa ini bukan masalah kewenangan tetapi konsistensi dalam pelaksanaan undang-undangnya yang tidak berjalan,” ujar Watubun usai rapat pembahasan revisi Otsus di lantai 1 Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Senin (3/5/2021).

    Baca juga:  Surya Paloh Tunjuk Dominggus jadi Ketua Partai NasDem PBD, Diminta Segera Konsolidasi

    Watubun melanjutkan, bahwa salah satu faktor yang menyebabkan Otsus berjalan ‘pincang’ ialah ego sektoral. Sebab, masih banyak Undang-undang Sektoral yang menabrak Undang-undang Otsus. Ketidakselasaran ini menciptakan ego sektoral antar instansi, sehingga menyebabkan pelaksanaan Otsus berjalan pincang.

    Untuk itu, dalam rapat tersebut Pansus RUU Otsus mengajak Dirjen Otonomi Daerah (Otda), pihak Kementerian Keuangan, pendidikan serta Kementerian Koperasi dan UKM terlibat langsung dalam rapat agar mengetahui masalah secara pasti, bahwa di wilayah tanah Papua ada pemberlakuan kekhususan.

    “Kami disini untuk menginventarisir masalah, untuk itu pihak-pihak tersebut dilibatkan langsung agar mengetahui, sehingga pemerintah sebagai eksekutor dari Undang-undang Otsus tidak lagi membuat aturan yang bertabrakan dengan Undang-undang Otsus,” ujar Watubun. “Evaluasi perubahan, pemerintah jangan buat Otsus disini (Papua) tetapi tidak konsisten,” katanya lagi.

    Baca juga:  Kendalikan Inflasi, BI Papua Barat Gelar Lomba Kari Pedas dan Ketan Pedas

    Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan itu menambahkan, pembahasan RUU perubahan kedua Otsus tak hanya sampai disini. Hasil pembahasan dalam pertemuan hari ini akan dilanjutkan lagi, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Diantaranya, ialah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), termasuk Panglima TNI dan Kapolri.

    Baca juga:  Cuaca Ekstrem, Pertamina Jamin Cadangan BBM di Papua-Maluku Mencukupi Hingga Idul Fitri

    “Rapat Dengar Pendapat (RDP) masih akan berjalan karena bicara Otsus itu harus melibatkan semua sektor, apalagi salah satu masalah yang diangkat di Papua ini adalah keamanan,” ujar Watubun. “Keterlibatan TNI/Polri supaya ada gambaran soal kebijakan tentang penanganan pengamanan di wilayah Papua dalam rangka Otsus,” katanya lagi.

    Watubun berharap, dari pembahasan ini pemberlakukan kekhususan di tanah Papua benar-benar dapat berjalan maksimal. Bukan hanya sekadar bagus atau berlaku diatas kertas saja, tetapi pelaksanaannya benar-benar dapat terimplementasikan.(LP7/red)

    Latest articles

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga April, pihaknya menerbitkan 33 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari...

    More like this

    Pj Gubernur Ali Baham: HUT Pekabaran Injil ke-70 Lembah Baliem Momentum Pengikat Persaudaraan

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menghadiri rangkaian HUT ke-70 Pekabaran...

    Pj Gubernur Ali Baham Bantu Pembangunan Masjid Al Aqsho Wamena

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere memberikan bantuan untuk pembangunan Masjid...

    Atasi Kesenjangan Sosial, Pemprov Papua Barat Butuh Keselarasan Anggaran  

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Asisten Perekonomian Papua Barat Melkias Werinusi mengatakan, pembangunan kesejahteraan sosial akan...