MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemaparan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-undang Otsus, Papua Barat oleh tim ahli rencananya digelar pekan depan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Rancangan Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat Yan Anthon Yoteni mengatakan pihaknya sudah mengagendakan pemaparan RPP oleh Tim Ahli DPR Papua Barat yang berasal dari Akademisi maupun lembaga lainnya.
“Pada Senin tanggal 16 Agustus sudah dijadwalkan pemaparan dari akademisi Yohana Watofa dengan timnya dari STIH berkaitan dengan RPP yaitu pasal 34 ayat 18 tentang pengolahan pembinaan dan pengawasan serta rencana induk otsus. Dihari itu juga akan dipresentasikan pasal 68 A ayat 4 tentang pembentukan badan khusus,”ungkap Yoteni Sabtu (14/8/2021).
Rencana, pemaparan tanggal 16 Agustus akan dibahas pasal 6 ayat 6 tentang DPR Papua Barat dan pasal 6A ayat 6 tentang DPR K oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat.
Selain itu pada Rabu 18 Agustus akan dipresentasikan RPP tentang penyelenggaraan pendidikan dalam kerangka Otsus pada pasal 56 ayat 9 oleh Yusuf Sawaki dari UNIPA dan Penyelenggara kesehatan dalam kerangka otsus pada pasal 59 ayat 8 oleh dr Rosaline Rumaseuw dan dr Engel Kambu. Ditanggal 19 Agustus dipresentasikan RPP tentang kewenangan khusus dalam kerangka otsus oleg Yusak Reba dari Uncen.
“Dijadwalkan pada 20 Agustus pansus akan turun ke 3 titik yaitu Manokwari Raya, Sorong Raya dan Kuriwamesa untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Yang nantinya akan dilanjutkan diskusi panel para pakar. Hasil semua itu dirangkum untuk diparipurnakan yang dikonsultasikan ke Jakarta sekaligus penyerahannya ke Kemendagri” Ujar Ketua Pansus.
Yan Anthon mengaku, ruang terbuka harus diberikan kepada pihak yang nantinya merasakan RPP ini yaitu masyarakat. Sehingga harus membuka ruang demokrasi agar tidak ada lagi masyarakat yang protes karena aturannya tidak bisa menyelesaikan persoalan di masyarakat.
Yoteni kembali mengingatkan pemprov Papua Barat untuk tidak terburu-buru menyelesaikan RPP Otsus tersebut. Yang terpenting bagaimana menerima masukan dari para ahli serta masyarakat.(LP3/Red)