27.6 C
Manokwari
Jumat, April 19, 2024
27.6 C
Manokwari
More

    Telantarkan 100 Hektar Lebih Lahan Sawit, Izin Belasan Perusahaan akan Dicabut

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Sejumlah daerah di Papua Barat mulai menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencabutan izin sejumlah perusahaan perkebunan sawit tak produktif. Tiga daerah kini menyatakan kesiapan atas langkah tegas itu.

    Tiga daerah tersebut ialah Kabupaten Teluk Bintuni, Sorong dan Teluk Wondama. Ada belasan perusahaan perkebunan masuk daftar yang siap dicabut izinnya di tiga daerah itu.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Nataniel D Mandacan mengatakan, Bupati Teluk Bintuni telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pencabutan izin investor sawit di daerah setempat. Sementara, Bupati Sorong dan Teluk Wondama telah membentuk tim implementasi rencana aksi tersebut.

    “Saya apresiasi sikap tegas Bupati Teluk Bintuni yang mengeluarkan SK pencabutan izin investor perkebunan sawit yang sudah dan akan beroperasi didaerahnya. Juga kepada Bupati Sorong dan Teluk Wondama yang membentuk tim implementasi sebagai tindak lanjut rencana aksi itu,” kata Nataniel kepada Linkpapua.com, Rabu (21/4/2021).

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Sebut Rotasi Jabatan Hal Wajar

    Nataniel melanjutkan, secara umum di Papua Barat terdapat 24 perusahaan perkebunan kelapa sawit, dengan total luas wilayah konsensi mencapai 576.090,84 hektar. Itu tersebar di Kabupaten Sorong, Sorong Selatan (Sorsel), Manokwari, Manokwari Selatan (Mansel), Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Maybrat dan Kabupaten Fakfak.

    Diperkirakan, dari 576.090,84 hektar, hanya sekitar 71.422,54 hektar lahan yang telah ditanami kelapa sawit atau akan dan sedang dikelola. Sedangkan kelebihan lahan seluas 103.423,03 hektar, masih diterlantarkan.

    “Dari total luasan tanah itu, hanya 174.845,57 hektar lahan yang memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) oleh 11 perusahaan, namun belum dimanfaatkan. Izin 11 perusahaan itu perlu untuk diperhatikan kembali,” ujar Nataniel.

    Selain HGU, Nataniel juga menyoroti ketidakpatuhan perusahaan kelapa sawit pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sebab, menurutnya, ketidakpatuhan investor berdampak pada penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3) provinsi dan kabupaten/kota.

    Baca juga:  Lakotani Ingatkan TPID Antisipasi Inflasi Jelang Ramadan dan Idulfitri

    “Dalam penerimaan daerah, pemerintah hanya menerima PBB-P3 dari 17 ribu hektar dari perkebunan kelapa sawit. Padahal, pelaku usaha yang sudan memiliki IUP juga wajib membayar pajak daerah,” kata Nataniel.

    Untuk itu, Ia berharap ada dukungan pemerintah daerah setempat dalam menyelamatkan luasan hektare lahan dari hasil evaluasi perizinan KPK, agar menumbuhkan dan memulihkan perekonomian daerah. Selain itu akan mendorong pengelolaan secara mandiri oleh masyarakat adat.

    Terpisah, Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK wilayah V Dian Patria menyatakan, pihaknya mendorong pelaksanaan rencana aksi evaluasi izin perkebunan kelapa sawit di Papua Barat, sebagaimana yang telah disepakati pada 25 Februari 2021.

    Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan pertama rapat tindak lanjut, secara daring pada Selasa 20 April. Dalam pertemuan itu, Dian menjelaskan, bahwa termuat jelas potret ketidakpatuhan 24 perusahaan perkebunan sebagaimana hasil evaluasi yang dipaparkan pada 25 Februari lalu. Ketidak patuhan itu harus ditindaklanjuti oleh si-pemberi izin.

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Ingatkan Pemanfaatan Lahan Kosong di HUT Bhayangkara

    “Sudah jelas ada pelanggaran, maka siapapun penerbit izinnya, para bupati tentunya tinggal melanjutkannya sebagaimana kesepakatan pada saat itu. Dimana rencana aksi dibagi menjadi tiga kelompok,” kata Dian.

    Dijelaskannya, pada kelompok pertama terdapat enam perusahaan yang dicabut izinnya berdasarkan SK bupati dalam waktu 30 hari. Lalu kelompok kedua, direkomendasikan target waktu 60 hari pencabutan IUP, izin lokasi dan izin lingkungan 10 perusahaan sawit.

    Kelompok ketiga, tindak lanjut dalam kurun waktu 120 hari, terhitung sampai dengan Desember 2021.

    “Untuk kelompok ketiga itu, pencabutan izin dilaksanakan sesuai dengan konteks permasalahan masing-masing,” ujar Dian. “Kami (KPK) ingatkan, pemerintah daerah baiknya melibatkan APIP dalam urusan ini. Selain itu, Dinas Perkebunan setempat harus intens terlibat sebagai wali data, karena pendokumentasian itu penting dalam setiap kerja-kerja kolaborasi,” katanya lagi.(LP7/red)

    Latest articles

    Hermus Serahkan DPA 2024, Targetkan Peningkatan Perekonomian Daerah

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Memasuki triwulan kedua tahun 2024, Bupati Manokwari Hermus Indou akhirnya menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Manokwari tahun 2024 Jumat (18/4/2024) di...

    More like this

    Pasca-Idul Fitri, Dinas PUPR Papua Barat Benahi Kawasan KM 11 Manokwari

    MANOKWARI, linkpapua.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat mulai membenahi...

    Forkoda PP DOB Minta Calon Kepala Daerah di Tanah Papua Wajib Tes DNA

    JAKARTA, linkpapua.com - Ketua Forum Komunikasi Daerah untuk Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda...

    KPU Gelar Rapat, Bahas Tahapan Pilkada Papua Barat

    MANOKWARI,linkpapua.com- KPU Papua Barat menggelar rapat koordinasi bersama seluruh komisioner KPU kabupaten se-Papua Barat...