27.3 C
Manokwari
Rabu, Februari 12, 2025
27.3 C
Manokwari
More

    Seluruh Gugatan Pilkada Raja Ampat Ditolak, Orideko-Mansur Segera Dilantik

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com-Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak tiga gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Raja Ampat. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka pasangan Orideko Iriano Burdan-Mansur Syahdan sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

    Penolakan atas gugatan 3 paslon, dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar selama dua hari, 4-5 Februari 2025. Tiga perkara dengan nomor registrasi 148, 172 dan 190/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat selaku pemohon.

    Mereka masing-masing Ria Umlati – Benoni Saleo (RUBI), Charles Imbir – Reynold Bula (CERIA), Hasbi Suaeb – Marthinus Mambraku (HATI) dan Selviana Wanma – Arsad Macap (SELARAS).

    Baca juga:  Posko Induk Tim Pemenangan Gabriel-Lukman Resmi Terbentuk di Sorong   Gabriel: Saya tak Kejar Kekuasaan, Saya Ingin Melayani Rakyat

    Dalam persidangan MK, Selasa (4/2/2025), Hakim yang beranggotakan 9 orang menolak semua gugatan yang diajukan oleh para pemohon. Hakim konstitusi menilai para penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan.

    Dengan demikian, pasangan Orideko Burdam – Mansur Sahdan yang dikenal dengan slogan ORMAS dipastikan tampil sebagai pemenang Pilkada Raja Ampat untuk selanjutnya memimpin kabupaten tersebut hingga lima tahun mendatang.

    Ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sehwaky dalam pernyataannya menegaskan pihaknya sebagai tergugat sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim MK dalam menyidangkan perkara PHPU daerah itu.

    Baca juga:  Soal Anggaran Pilgub Papua Barat, Kesbangpol Segera Koordinasi KPU

    “Karena sidang berlangsung secara obyektif dan transparan serta tidak merugikan pihak manapun,” tegasnya.

    Secara umum, sambung Arsyad, Pilkada Raja Ampat telah berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Lanjut Arsyad, dengan telah diputuskan perkara PHPU di MK, maka pihaknya dalam waktu tiga hari ke depan akan segera melakukan pleno penetapan pasangan ORMAS sebagai pemenangan dalam Pilkada Raja Ampat dan selanjutnya akan diusulkan DPRD setempat untuk proses menyiapkan tahapan pelantikan.

    Baca juga:  Jelang Kualifikasi PON, Cabor Dayung Papua Barat Terkendala Anggaran

    Arsyad yang ditemui seusai menghadiri Sidang PHPU di gedung MK, menyampaikan terima kasih ke seluruh paslon dan secara khusus kepada tiga paslon yang melakukan upaya hukum sebagai bentuk upaya kontrol terhadap kinerja penyelenggara Pemilu.

    Ia juga tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukung paslon dan aparat keamanan serta semua pihak yang telah bersama-sama menjaga Kabupaten Raja Ampat tetap kondusif dari awal tahapan hingga selesai.(LP10/Red)

    Latest articles

    Dinkes Manokwari siapkan Faskes pelaksanaan CKG

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Dinas Kesehatan Manokwari Marthen Rantetampang mengatakan pihaknya tengah bersiap melaksanakan program Cek Kesehatan Gratis(CKG) yang merupakan program dari pemerintah pusat. “Sebenarnya program...

    Suriyati minta Pemda genjot PAD Manokwari

    More like this

    Dinkes Manokwari siapkan Faskes pelaksanaan CKG

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Dinas Kesehatan Manokwari Marthen Rantetampang mengatakan pihaknya tengah bersiap melaksanakan program...

    DPRK Raja Ampat Tetapkan Orideko – Mansyur Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

    WAISAI,Linkpapua.com - DPRK Raja Ampat mengumumkan penetapan pasangan Orideko Burdam - Mansyur Syahdan (ORMAS)...

    Kanwil Kemenkum Pabar Gelar FGD Pemutakhiran Standar Pelayanan Publik

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar Focous Group Discussion (FGD) terkait...