MANOKWARI, Linkpapua.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua Barat mencatat angka pelanggaran yang terpantau terus menurun. Catatan itu sejak penerapan Electronik Traffic Law Environment (ETLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Raydian Kokrosono, dalam tatap muka bersama wartawan, Selasa (9/8/2022), menjelaskan selama ini pelanggaran didominasi pelanggaran tanpa kelengkapan berlalu lintas, seperti tanpa menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt, termasuk pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Setiap pelanggaran yang tertangkap ETLE akan dilakukan oleh petugas selanjutnya dikonfirmasi lalu dikirimkan tilang kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan yang ada di STNK. Selama ini kami selalu melakukan edukasi melalui selebaran termasuk melalui media,” kata Raydian.
Dijelaskannya, selain melakukan edukasi, sesuai dengan perintah dari Kapolda Papua Barat, dalam dua bulan terakhir juga dilakukan penindakan hukum. Menjadi fokus dalam penindakan hukum, yaitu pelanggaran yang terlihat secara kasat mata maupun yang berpotensi mengganggu lalu lintas.
“Jangan takut terhadap razia yang dilakukan karena tujuannya adalah meminimalisir dampak jika terjadi kecelakaan. Yang terpenting juga adalah bagaimana membangun budaya tertib berlalu lintas. Karena tujuan keselamatan adalah untuk masyarakat sendiri,” ucapnya.
Sesuai dengan data Ditlantas Polda Papua Barat, pada Juli jumlah tilang 227 pelanggaran. Tilang yang diberikan kepada pelanggar meliputi sejumlah pelanggaran. (LP3/Red)