RAJA AMPAT, LinkPapua.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Raja Ampat mengultimatum para pedagang yang masih bertahan di Pasar Mbilim Kayam untuk segera membongkar lapak lama mereka sebelum 30 Mei 2025. Jika tidak, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran paksa.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Satpol PP Raja Ampat, Apolos Bedes, Kamis (22/5/2025). Dia menegaskan batas waktu pembongkaran secara mandiri hanya sampai akhir bulan ini.
“Sesuai perintah, kami akan lakukan pembongkaran lapak lama 30 Mei. Oleh sebab itu, kami minta agar si pemilik lapak-lapak tersebut segera melakukan pembongkaran sebelum tanggal yang sudah di tentukan,” ujarnya.
Satpol PP mengingatkan para pedagang telah direlokasi ke Pasar Snon Bukor yang telah disiapkan pemerintah daerah. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi untuk tetap berjualan di area pasar lama.
“Pasar baru Snon Bukor sudah disediakan pemerintah daerah. Silakan jajakan dagangannya di sana, jangan di pasar lama lagi,” katanya.
Dia juga mengingatkan pembongkaran akan dilakukan secara menyeluruh bagi seluruh lapak yang masih tersisa di Pasar Mbilim Kayam jika tidak dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya.
“Untuk itu, sekali lagi kami mengimbau kepada semua pedagang yang belum membongkar lapak-lapak di pasar lama Mbilim Kayam agar segera membongkarnya,” katanya. (LP10/red)