25.5 C
Manokwari
Jumat, Maret 29, 2024
25.5 C
Manokwari
More

    Rumor “Jatah Cokelat”, Pengusaha Dukung Kejati PB Tertibkan Aparatur dan Kontraktor Catut

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapuabarat.com–Asosiasi dan pelaku usaha konstruksi di Papua Barat menyambut baik penegasan Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat untuk membersihkan aparatur institusinya dari penyalahgunaan wewenang terutama dalam kaitannya dengan tender proyek yang dibiayai oleh anggaran publik.

    Dalam perspektif pengusaha, penegasan tersebut akan memperkuat kredibilitas lembaga kejaksaan sebagai pilar penegakan hukum, tetapi juga konstruktif dalam membangun kultur birokrasi yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

    Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gapeknas) Papua Barat, Purwanto, SH., M.Kn mengatakan adanya rumor “jatah cokelat”, dimana nama pejabat kejaksaan kerap dicatut untuk pemenangan tender proyek sangat destruktif bukan saja bagi citra lembaga kejaksaan tetapi juga dalam urusan tender yang seharusnya menganut asas kejujuran dan keadilan.

    “Gapeknas mendukung kebijakan itu. Proses tender harus bebas dr unsur KKN dan tdk boleh ada intervensi dari pihak manapun, apalagi titipan,” kata Purwanto, Senin (15/3) di Manokwari.

    Baca juga:  Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat akan Gugat Balik Rico Sia

    Senada, Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Manokwari Selatan Eferth Willem Wanma menjelaskan, jasa konstruksi merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan agenda pembangunan nasional.

    Jasa konstruksi sebagai salah satu bidang dalam sarana pembangunan, sudah sepatutnya diatur dan dilindungi secara hukum agar terjadi situasi yang objektif dan kondusif dalam pelaksanaannya. Modus ini tentu memberi tekanan tertentu pada aparat pemerintah yang kuatir dikriminalisasi jika tidak mengikutinya.

    “Kami merespon positif penegasan pak Kajati Papua Barat yang diwakili oleh Kasipenkum. Rumor soal “jatah cokelat” atau “bagi-bagi kue” yang berkembang ini sudah lama. Ancaman pemecatan atau sanksi tegas terhadap aparatur yang nakal kami dukung penuh,” katanya. “Tentu dengan harapan penegasan ini jangan hanya berkembang sebagai sebuah opini. Perlu diseriusi agar untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap kejaksaan.”

    Baca juga:  Operasi Ketupat Mansinam: Peta Titik Rawan, Manokwari-Sorong Jadi Perhatian

    Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan bahwa ancaman dan sanksi pemecatan berlaku bagi aparatur kejaksaan yang bermain atau terlibat dalam pemenangan tender proyek yang bersumber dari keuangan negara.

    Itu sebabnya masyarakat, kalangan pengusaha maupun aparatur pemerintah dipersilahkan melapor jika menemukan oknum pengusaha yang mencatut nama pejabat kejaksaan untuk memenangkan lelang proyek tertentu di Provinsi Papua Barat. Termasuk jika menemukan adanya aparatur kejaksaan yang terlibat baik langsung maupun sebagai backing pengusaha.

    Dikonfirmasi soal rumor ini Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Wilhelmus Lingitubun, dengan singkat menampik adanya keterlibatan kejaksaan dalam tender proyek. “Tidak ada itu,” singkatnya melalui pesan pendek di jejaring sosial WhatsApp.

    Secara spresifik, Kajati Papua Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan, saat dikonfirmasi wartawan berkaitan dengan adanya rumor yang berkembang di kalangan pengusaha soal modus baru pemenangan proyek yang mencatut nama pejabat kejaksaan, menjelaskan bahwa hal itu sama sekali tidak diperbolehkan.

    Baca juga:  PWI dan BI Perwakilan Papua Barat Tingkatkan Kemitraan lewat Eksebisi Futsal

    “Tidak ada dan setahu saya tidak ada satu pun aparat kejaksaan yang bermain proyek. Tapi masyarakat, asosiasi, pengusaha atau pejabat pemerintah yang berkaitan silahkan lapor ke kami kalau ada hal seperti itu, untuk aparat kejaksaan, pasti akan ditindak tegas, sanksinya pemecatan. Kontraktor yang menggunakan modus seperti itu bisa dipidana,” tegas Billy.

    Billy pun menegaskan Jaksa Agung telah membentuk Satuan Tugas 53 Kejaksaan RI untuk mengawasi perilaku aparatur kejaksaan. Satgas tersebut salah satunya dibentuk sebagai unit layanan aduan. “Laporkan jika ada oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan penyimpangan,” katanya.(LPB1/red)

    Latest articles

    Gandeng Pemprov PB, Bapanas Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah di Manokwari

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Pemprov Papua Barat melanjutkan program Gerakan Pangan Murah di Masjid Ridwanul Bahri, Sowi 4, Distrik Manokwari Selatan,...

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    More like this

    Disnakertrans Mansel Akui Banyak Perusahaan Bandel, tak Laporkan Data Karyawan

    MANSEL, Linkpapua.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manokwari Selatan mencatat baru 2...

    DPD RI- Pemprov PB Bahas Mekanisme Seleksi Anggota DPR Jalur Pengangkatan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)RI menggelar pertemuan dengan pemerintah provinsi Papua Barat membahas...

    Disnaker Papua Barat Minta Posko di 7 Kabupaten Awasi Ketat Penyaluran THR

    MANOKWARI, linkpapua.com-Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat melaksanakan zoom meeting dengan seluruh Dinas Tenaga...