26.7 C
Manokwari
Kamis, Maret 28, 2024
26.7 C
Manokwari
More

    Rumor “Jatah Cokelat”, Kejati PB: Laporkan Kontraktor yang Catut Kejaksaan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapuabarat.com- Pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan bahwa ancaman dan sanksi pemecatan berlaku bagi aparatur kejaksaan yang bermain atau terlibat dalam pemenangan tender proyek yang bersumber dari keuangan negara.

    Itu sebabnya masyarakat, kalangan pengusaha maupun aparatur pemerintah dipersilahkan melapor jika menemukan oknum pengusaha yang mencatut nama pejabat kejaksaan untuk memenangkan lelang proyek tertentu di Provinsi Papua Barat. Termasuk jika menemukan adanya aparatur kejaksaan yang terlibat baik langsung maupun sebagai backing pengusaha.

    Baca juga:  Masa Transisi Korban Kebakaran Borobudur Kembali Diperpanjang, BPBD Ungkap Alasannya

    Hal ini disampaikan oleh Kajati Papua Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan, Senin (15/3) saat dikonfirmasi wartawan berkaitan dengan adanya rumor yang berkembang di kalangan pengusaha soal modus baru pemenangan proyek yang mencatut nama pejabat kejaksaan, seolah-olah proyek tertentu merupakan jatah kejaksaan yang diistilahkan sebagai “jatah cokelat”.

    Baca juga:  Pemkab dan Kodim Manokwari Gelar Vaksinasi Massal, Sasar Pedagang Pasar

    Modus ini memberi tekanan tertentu pada aparat pemerintah yang kuatir dikriminalisasi jika tidak mengikutinya.

    Billy menegaskan, sepengetahuannya hal itu sama sekali tidak diperbolehkan. “Tidak ada dan setahu saya tidak ada satu pun aparat kejaksaan yang bermain proyek. Tapi masyarakat, asosiasi, pengusaha atau pejabat pemerintah yang berkaitan silahkan lapor ke kami kalau ada hal seperti itu, untuk aparat kejaksaan, pasti akan ditindak tegas, sanksinya pemecatan. Kontraktor yang menggunakan modus seperti itu bisa dipidana,” tegas Billy.

    Baca juga:  Polresta Manokwari: Makin Mudah Dapatkan Layanan Kepolisian lewat Aplikasi Presisi Polri

    Billy pun menegaskan Jaksa Agung telah membentuk Satuan Tugas 53 Kejaksaan RI untuk mengawasi perilaku aparatur kejaksaan. Satgas tersebut salah satunya dibentuk sebagai unit layanan aduan. “Laporkan jika ada oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan penyimpangan,” katanya.(LPB5/red)

    Latest articles

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat mengeluarkan surat Nomor :A 061/DP-P-XXXIII/III/2024 perihal pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha bagi pengurus dan...

    More like this

    Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan Menejemen SPBU DODO 84.983 Berbagi Takjil 

    MANOKWARI, Linkpapua.com- SPBU DODO 84.983 yang dikelola PT. Papua Bumi Kasuari pada Kamis (28/3/2024)...

    Terpilih Sebagai Ketua AMPI, Chris May ajak Gen Z bergabung

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pasca terpilih sebagai Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia ( AMPI) Manokwari periode...

    Buka Puasa bersama Warga Yogyakarta, Hermus Puji Toleransi di Kota Gudeg

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari melanjutkan Safarinya di bulan Ramadhan dengan berbuka puasa bersama warga...