27 C
Manokwari
Sabtu, Mei 24, 2025
27 C
Manokwari
More

    PWI Larang Anggota Ikut UKW Lembaga Abal-Abal dan Tak Patuhi UU Pers

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.

    Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat, Atal Sembiring Depari, menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan UKW, tetapi tidak sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999.

    “Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal, Jumat (26/8/2022), didampingi Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat, Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat, Agus Sudibyo.

    Baca juga:  Inflasi Dunia dan Lockdown Tiongkok Peluang Bagi Petani Indonesia, Mendag Lutfi di WEF 2022: Jangan Dirusak Standar Ganda

    Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

    Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

    Peraturan Dewan Pers ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah PWI. Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

    Baca juga:  PWI Pusat Kepemimpinan Hendry Ch Bangun Fokus Pendidikan Wartawan

    Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers. Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan UKW yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

    “PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal.

    Baca juga:  KPK Dampingi Pemprov Papua Barat Tagih  Utang Pajak PT SDIC

    Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

    “Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal, dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.

    Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” (*/Red)

    Latest articles

    Tinjau Longsor di Catubouw Pegaf, Komisi I DPR PB Ingatkan Bahaya...

    0
    PEGAF, LinkPapua.com - Jajaran Komisi I DPR Papua Barat (DPR PB) meninjau langsung lokasi bencana longsor di Distrik Catubouw, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), dan...

    More like this

    Biaya Perjalanan Dinas ASN 2026: Papua Tertinggi, Rp580 Ribu per Hari

    JAKARTA, LinkPapua.com - Provinsi Papua tercatat sebagai wilayah dengan alokasi biaya perjalanan dinas tertinggi...

    Polri Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Pastikan Tak Ada Pemalsuan

    JAKARTA, LinkPapua.com - Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi)....

    Efisiensi Berlanjut di APBN 2026, Sri Mulyani: Jawaban Saya Tegas, Iya

    JAKARTA, LinkPapua.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan efisiensi anggaran akan tetap menjadi...