28.6 C
Manokwari
Senin, Juni 16, 2025
28.6 C
Manokwari
More

    PT Medco Tampik KPTMM: Kami Bayar Sesuai Surat Bupati

    Published on

    MANOKWARI, inkpapua.com – Manager PT Medcopapua Hijau Selaras Khairul Susilo menampik keinginan Koperasi Produsen Tunas Meyah Mansen (KPTMM) terkait skema pembayaran sawit ke petani. PT Medco kukuh pembayaran harus langsung ke petani.

    “Pihak KPTMM tidak mau pembayaran TBS ke petani. Tetapi atas nama koperasi.
    Padahal sesuai dengan surat bupati pembayaran langsung ke petani dari perusahaan. Ini berdasarkan anjuran bupati Nomor 525/479,” ujar Khairul.

    Khairul menegaskan, pihaknya tidak bisa melaksanakan keinginan KPTMM karena dinilai mengindahkan surat bupati. Ia membenarkan telah ada pertemuan terkait hal itu namun belum ada penyelesaian.

    Baca juga:  Blokade Jalan gara-gara Hoaks Vaksin, Bupati Manokwari Temui Warga di Warmare

    Pada Selasa (19/4/2022) lalu KPTMM bertemu dengan pihak perusahaan. Kedua pihak kukuh pada argumen masing-masing. Tidak ada titik temu.

    KPTMM sendiri akan mengirimkan surat ke Presiden Nomor 006/MPA-KPTMM/IV/2022 tertanggal 14 April 2022 yang mana meminta petunjuk dan arahan terkait harga TBS kelapa sawit guna kesejahteraan petani sawit yang tergabung dalam koperasi tersebut.

    Baca juga:  Kuasa Hukum Terdakwa Protes Penyebutan Nama Orang Tua di Uraian Dakwaan Tipikor Pilkada Fakfak

    Sebelumnya Koperasi Produsen Tunas Meyah Mansen (KPTMM) Manokwari menuntut pembelian harga tandan buah segar (TBS) sawit disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Ketentuan ini demi memberi ketetapan harga yang layak bagi petani.

    Ketua KPTMM Manokwari, Musa Mandacan mengatakan, ada yang tidak sesuai dengan harga TBS petani plasma Provinsi Papua Barat. PT Medcopapua Hijau Selaras membeli TBS dengan harga 2.017 per kilogram.

    “Ada selisih harga antara yang ditetapkan provinsi dengan pembelian TBS dari perusahaan. Harga yang telah ditetapkan provinsi usia tanaman 10 sampai 21 tahun seharga 2.890 per kilogram. Ada selisih harga 873 per kilogram,” ujarnya

    Baca juga:  Plt. Sekda Minta OPD Persiapkan HUT Mansel, Pasang Umbul-umbul dan Bersihkan Jalur Protokol

    Musa berharap perusahaan bisa membeli BTS sesuai dengan harga yang ditetapkan provinsi. Di mana hal tersebut sesuai Permentan Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018. Musa meminta perusahaan menaati peraturan tersebut. Sehingga petani sawit bisa mendapatkan harga yang layak. (LP9/Red)

    Latest articles

    Pemprov Papua Barat Alokasikan 30 Persen Proyek untuk Kontraktor OAP

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengalokasikan 30 persen dari total paket pekerjaan untuk kontraktor Orang Asli Papua (OAP). Kebijakan afirmatif ini...

    More like this

    Pemprov Papua Barat Alokasikan 30 Persen Proyek untuk Kontraktor OAP

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengalokasikan 30 persen dari total paket...

    Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

    JAKARTA, Linkpapua.com-Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo akan memimpin acara bakti kesehatan dalam...

    Menuju Universitas, STKIP Muhammadiyah Manokwari Jalani Visitasi Program Studi Baru

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Manokwari menjalani proses...