28.3 C
Manokwari
Kamis, Mei 22, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    PT Medco Tampik KPTMM: Kami Bayar Sesuai Surat Bupati

    Published on

    MANOKWARI, inkpapua.com – Manager PT Medcopapua Hijau Selaras Khairul Susilo menampik keinginan Koperasi Produsen Tunas Meyah Mansen (KPTMM) terkait skema pembayaran sawit ke petani. PT Medco kukuh pembayaran harus langsung ke petani.

    “Pihak KPTMM tidak mau pembayaran TBS ke petani. Tetapi atas nama koperasi.
    Padahal sesuai dengan surat bupati pembayaran langsung ke petani dari perusahaan. Ini berdasarkan anjuran bupati Nomor 525/479,” ujar Khairul.

    Khairul menegaskan, pihaknya tidak bisa melaksanakan keinginan KPTMM karena dinilai mengindahkan surat bupati. Ia membenarkan telah ada pertemuan terkait hal itu namun belum ada penyelesaian.

    Baca juga:  Peringati HKG PKK, Dasawisma Manokwari Pamerkan Produk Unggulan

    Pada Selasa (19/4/2022) lalu KPTMM bertemu dengan pihak perusahaan. Kedua pihak kukuh pada argumen masing-masing. Tidak ada titik temu.

    KPTMM sendiri akan mengirimkan surat ke Presiden Nomor 006/MPA-KPTMM/IV/2022 tertanggal 14 April 2022 yang mana meminta petunjuk dan arahan terkait harga TBS kelapa sawit guna kesejahteraan petani sawit yang tergabung dalam koperasi tersebut.

    Baca juga:  Anggota Paskibraka Papua Barat Didominasi Manokwari, 5 Kabupaten tak Punya Perwakilan  

    Sebelumnya Koperasi Produsen Tunas Meyah Mansen (KPTMM) Manokwari menuntut pembelian harga tandan buah segar (TBS) sawit disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Ketentuan ini demi memberi ketetapan harga yang layak bagi petani.

    Ketua KPTMM Manokwari, Musa Mandacan mengatakan, ada yang tidak sesuai dengan harga TBS petani plasma Provinsi Papua Barat. PT Medcopapua Hijau Selaras membeli TBS dengan harga 2.017 per kilogram.

    “Ada selisih harga antara yang ditetapkan provinsi dengan pembelian TBS dari perusahaan. Harga yang telah ditetapkan provinsi usia tanaman 10 sampai 21 tahun seharga 2.890 per kilogram. Ada selisih harga 873 per kilogram,” ujarnya

    Baca juga:  Sosialisasi di Weriagar-Kamundan, Desk Pilkada Bintuni Ajak Warga tak Golput  

    Musa berharap perusahaan bisa membeli BTS sesuai dengan harga yang ditetapkan provinsi. Di mana hal tersebut sesuai Permentan Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018. Musa meminta perusahaan menaati peraturan tersebut. Sehingga petani sawit bisa mendapatkan harga yang layak. (LP9/Red)

    Latest articles

    Ratusan Personel Polda Papua Barat Jalani Test Urine

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam upaya memperkuat integritas dan profesionalisme di lingkungan Kepolisian Daerah Papua Barat, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Papua Barat melaksanakan kegiatan deteksi...

    More like this

    Ratusan Personel Polda Papua Barat Jalani Test Urine

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam upaya memperkuat integritas dan profesionalisme di lingkungan Kepolisian Daerah Papua Barat, Bidang...

    Menteri Bahlil Akan Hadiri HUT Teluk Bintuni, Sekaligus Tinjau Proyek Migas

    JAKARTA, LinkPapua.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, memastikan...

    Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ oleh Polisi

    JAKARTA, Linkpapua.com-Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat...