26.7 C
Manokwari
Kamis, Maret 28, 2024
26.7 C
Manokwari
More

    Polres Raja Ampat Musnahkan Barbuk Narkoba Hasil Operasi Semester I 2021

    Published on

    WAISAI,Linkpapua.com – Kepolisian Resort (Polres) Raja Ampat memusnahkan barang bukti (barbuk) kasus narkoba berupa ganja dan sabu-sabu, yang merupakan hasil Operasi Satres Narkoba Polres Raja Ampat semester I 2021.

    Sekaitan pemusnahan barbuk, Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre Julius William Manuputty SIK, didampingi Kasat Narkoba, Ipda Muharyadi S.TRK, dan Kasubag Humas, Ipda Nasrullah, melaksanakan rilis pers, Kamis (10/6/2021).

    “Kami sudah berkoordinasi langsung pada pihak kejaksaan. Setelah itu pihak kejaksaan mengeluarkan ketetapan sehingga barang bukti tersebut harus dimusnahkan,” kata Kapolres Raja Ampat.

    Baca juga:  Giliran Tokoh Pemuda Mat'bat Soroti Pemkab Raja Ampat

    Kapolres Raja Ampat merinci para tersangka hasil Operasi Satres Narkoba Polres Raja Ampat. Pertama, inisial OK (27) tertangkap membawa satu paket ganja kering ukuran sedang dengan berat 5 gram.

    OK dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Baca juga:  Pengumuman CPNS Raja Ampat, Ini Penjelasan Bupati AFU

    Lalu, tersangka inisial AP (27) tertangkap membawa satu paket ganja kering ukuran sedang dengan berat 12,5 gram. AP dikenakan pasal yang sama, yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Kemudian, tersangka DR (37) tertangkap dengan barang bukti dua bungkus paket sabu seberat 26,4 gram. DR dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Baca juga:  TP PKK Raja Ambat Bagi-bagi Takjil di Perempatan Pasar Mbilin Kayam

    Adapun pemusnahan barbuk sabu dilakukan dengan cara diblender, sedangkan barbuk ganja dibakar disaksikan tersangka.

    “Salah satu maksud dari pemusnahan ini secara psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan bahayanya. Lalu, bagi para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya, baik memakai, menjual, dan mengedarkan,” tutup Kapolres Raja Ampat. (LP8/red)

    Latest articles

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat mengeluarkan surat Nomor :A 061/DP-P-XXXIII/III/2024 perihal pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha bagi pengurus dan...

    More like this

    Forkom Imekko Bersatu Usul Calon yang Maju di Pilkada PBD Harus Bebas Korupsi

    SORONG,linkpapua.com- Forkom Imekko Bersatu mengusulkan agar calon kepada daerah yang akan maju di Pilkada...

    Hasil Rekapitulasi DPD RI Papua Barat: Paul Finsen Raih Suara Tertinggi di Kota Sorong

    KOTA SORONG, linkpapua.com- Paul Finsen Mayor menjadi calon anggota DPD RI perwakilan Papua Barat...

    Rekapitulasi Suara DPD RI Papua Barat Daya: Paul Finsen Mayor Unggul Sementara di 3 Kabupaten

    MANOKWARI, linkpapua.com- Paul Finsen Mayor unggul sementara dalam hasil pleno rekapitulasi suara calon anggota...