MANOKWARI, Linkpapua.com – Penyidik Polsek Amban masih mendalami peran tersangka yang diciduk pascabentrokan antar warga di kota Manokwari, Minggu pagi (18/4/2021). Bukan tidak mungkin hasil pengembangan nanti, jumlah tersangka akan bertambah.
“Ada dua orang terduga pelaku yang sudah diamankan dan sekarang dalam penahanan di Rutan Polda Papua Barat. Terkait peran mereka dalam penganiayaan dan pembunuhan pada aksi bentrok itu, masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Amban Iptu Juman Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).
Juman menjelaskan, bahwa kondisi kamtibmas di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) terpantau kondusif pascabentrok antar kelompok warga. Meski begitu, personel gabungan dari Polres Manokwari dan satuan Brimob masih disiagakan di sekitar lokasi.
“Sampai hari ini situasi kelurahan Amban terpantau kondusif. Bantuan pengamanan Polres dan Brimob Polda Papua Barat masih disiagakan untuk menjamin keamanan wilayah, tetap kondusif,” kata Juman.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Barat Komisaris Besar Adam Erwindi dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan, bahwa bentrok antar dua kelompok warga di Manokwari dipicu kesalahpahaman.
“Permasalahan ini berawal dari kesalahpahaman antar dua kelompok, namun memanas karena satu kelompok dalam pengaruh Minuman Keras (Miras). Kasusnya sekarang dalam proses hukum,” kata Erwindi.
Tim Avatar Polres Manokwari mengamankan dua terduga pelaku penyerangan yang menewaskan satu orang di Kompleks Mulyono, Minggu pagi (18/4/2021). Keduanya diciduk hanya beberapa jam setelah bentrokan itu.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Manokwari Iptu Arifal Utama mengungkapkan, terduga pelaku diamankan tidak lama setelah kejadian tersebut.
“Untuk kejadian tadi pagi 2 pelaku sudah di amankan oleh Tim Avatar Satreskrim Polres Manokwari dalam waktu beberapa jam,” ungkap dia Minggu malam (18/4/2021).
Dirincikan, pelaku pertama inisial ATW terancam dijerat pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP, dengan barang bukti (BB) sebuah benda tajam yang digunakan berupa parang. Pelaku kedua inisial PM dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 53 dan/atau 351 KUHP, diamankan juga 1 buah kapak.
“Pelaku diamankan di kediamannya. Saat ini sudah ada 6 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan masih dilakukan pengamanan oleh anggota dari Polres Manokwari dan Polsek Amban,” jelasnya. (LP7/red)