MANOKWARI, Linkpapua.com-Ditresnarkoba Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis ganja hasil penangkapan di Sorong Papua Barat Daya belum lama ini. Pemusnahan yang digelar Senin (20/5/2024) dilaksanakan di Mapolda Papua Barat.
Kepala Bagian Binops Ditresnarkoba Polda Papua Barat AKBP Bidik Rysaladi mengatakan barang bukti dimusnahkan setelah CK ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 7 Mei 2024.
“Tersangka memiliki ganja 24 bungkus yang ditimbang seberat 920,473 gram. Pemusnahan ini sesuai surat penetapan barang sitaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja berasal dari Kejaksaan Negeri Sorong Papua Barat Daya dengan Nomor B-1628/R.2.11/Enz.1/05/2024,”jelasnya.
CK sendiri merupakan warga binaan dalam kasus narkotika yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur dari Lapas Sorong. Tersangka ditangkap di Sorong setelah mengirim paket ganja menggunakan jasa pengiriman dari Jayapura. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(LP3/Red)