26.8 C
Manokwari
Jumat, Maret 29, 2024
26.8 C
Manokwari
More

    Polda Papua Barat Gulung Komplotan Pengebom Ikan, Sejumlah Bahan Peledak Disita

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Sea Rider KP Anggada-7016 Baharkam Polri menangkap komplotan pembom ikan dalam sebuah operasi di Pulau Buaya, Rabu (19/5/2021). Empat orang diamankan bersama sebuah perahu berisi bahan peledak.

    Polda Papua Barat mengonfirmasi, telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, para tersangka teridentifikasi sebagai kawanan illegal fishing.

    Dirpolairud Polda Papua Barat Kombes Pol Budy Utomo mengungkapkan, dari hasil penangkapan disita berbagai perangkat peledak. Di antaranya sebuah kompresor, botol 620 ml berisi serbuk bahan peledak sebanyak 8 buah. Lalu turut pula disita botol 330 ml berisi serbuk bahan peledak 7 buah, botol kecil berisi belerang sebanyak 1 buah, kacamata selam sebanyak 1 set dan detonator sebanyak 18 batang.

    Baca juga:  Kepala Inspektorat Papau Barat: Wajib Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Tak Ada Santai-Santai

    “Ada pula korek sebanyak 2 kotak, mesin tempel merk Yamaha 40 pk sebanyak 1 unit dan 15 pk sebanyak 2 uni,” terang Budi.

    Baca juga:  Respons Jaksa Agung, Kejati PB Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah

    Ia membenarkan dalam operasi ini diamankan 4 ABK. Mereka diduga hendak melakukan pengeboman di wilayah Misool Raja Ampat.

    “Kapal yang ditangkap tanpa nama. Diamankan karena membawa bahan diduga bom ikan. Kini masih diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Dirpolairud.

    Merusak Terumbu Karang

    Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengimbau masyarakat Papua Barat agar tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal dengan melakukan pemboman. Bom ikan kata Adam akan memicu kerusakan lingkungan laut dan terumbu karang.

    Baca juga:  Diminta Maju Caleg DPR RI, Dominggus Ingin Fokus di Pilgub Papua Barat

    “Dan ini akan merugikan masyarakat khususnya nelayan. Karena itu masyarakat harus proaktif melapor bila mengetahui aktivitas seperti itu,” katanya.

    Kegiatan pengeboman ikan melanggar pasal 1 ayat 1UU Darurat No 12 Tahun1951. (LP3/Red)

    Latest articles

    Kepolisian Kembali Membuka Penerimaan Taruna Akpol T.A. 2024 

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K. mengatakan pendaftaran anggota Polri terpadu telah dibuka melalui situs resmi https://penerimaan.polri.go.id mulai...

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    More like this

    Kembali Gelar Safari Ramadhan, BPW KKSS Papua Barat Sambangi 6 Kabupaten

    MANOKWARI, Linkpapua.com- BPW Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) pada bulan Ramadhan 1445 H/2024 masehi...

    Disnakertrans Mansel Akui Banyak Perusahaan Bandel, tak Laporkan Data Karyawan

    MANSEL, Linkpapua.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manokwari Selatan mencatat baru 2...

    DPD RI- Pemprov PB Bahas Mekanisme Seleksi Anggota DPR Jalur Pengangkatan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)RI menggelar pertemuan dengan pemerintah provinsi Papua Barat membahas...