24.7 C
Manokwari
Selasa, April 1, 2025
24.7 C
Manokwari
More

    Polda Papua Barat Dalami Kasus Dugaan Pungli PCR di RSUD Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Polda Papua Barat melalui Ditkrimsus terus mendalami dugaan pungutan liar (pungli) jasa polymerase chain reaction (PCR), terutama ditujukan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah.

    Kapolda Papua Barat melalui Dirkrimsus, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan pihaknya mendapat laporan masyarakat tentang adanya pungli PCS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari.

    “Kita sedang dalami soal pungutan jasa PCR di Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari bagi yang ingin melaksanakan perjalanan. Sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa termasuk direktur dan bendahara di rumah sakit. Kita terus lakukan pendalaman bisa saja ada tambahan saksi,” kata Romylus, Senin (20/9/2021).

    Baca juga:  Apel Perdana, Wakapolda Papua Barat Ajak Personel Berprestasi Harumkan Nama Institusi

    “Polda memperhatikan persoalan ini sehingga akan dilakukan pendalaman oleh jajaran Ditkrimsus. Dari hasil pemeriksaan dana PCR bagi yang akan melakukan perjalanan, ada dana yang dibagikan ke beberapa perawat. Jajaran akan berupaya mengungkap secepatnya,” tambahnya.

    Ia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, hanya beberapa tempat yang boleh melaksanakan pemeriksaan PCR, seperti rumah sakit umum daerah, RSAL, dan RS Pertamina.

    Baca juga:  Pemuda Mabuk Tampar Imam Masjid di Sorong Selatan, Kini Berurusan Polisi

    “Dengan adanya laporan dugaan itu di Manokwari, maka kita akan kembangkan lagi ke depannya di daerah lainnya di Papua Barat. Polda juga sudah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat sehingga jika ada yang merasa diminta bayaran biaya PCR bisa diinformasikan ke kami. Dugaan sementara kegiatan itu dilaksanakan pada bulan Juni dan Juli nilai total mencapai Rp500 juta lebih,” tutupnya.

    Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan agar lembaga milik pemerintah jangan memungut buat PCR kepada warga. Namun, pengecualian bagi lembaga swasta.

    Baca juga:  Polisi Telusuri Aset Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat

    “Instruksi dari pusat sudah jelas. Refoucing APBD dilakukan untuk mendukung penanganan Covid, termasuk insentif tenaga medis, biaya pemeriksaan PCS, dan sebagainya. Jadi jangan cari biaya tambahan dari masyarakat lagi,” kata Dominggus.

    “Kecuali kalau swasta boleh pungut biaya. Jika ada yang lakukan rapid test, antigen, dan PCR di luar aturan yang ada, silakan berurusan dengan penegak hukum. Saya tidak mau tanggung jawab. Proses saja semua yang melanggar,” tegasnya. (CP/Red)

    Latest articles

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H atau Senin 31/3/2025) di lapangan Kodim 1801/Manokwari. Dalam momentum tersebut dengan...

    More like this

    Buka Puasa bersama Pekerja Media, Kajati Papua Barat : Kita sama-sama punya peran dalam Penegakan Hukum

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Selasa (25/3/2025) berbuka bersama puluhan pekerja...

    Polda Papua Barat Sertijabkan 5 Kapolres, Kapolresta Manokwari setelah Operasi Ketupat

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat menggelar serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah Kapolres pada Senin...

    Polda Papua Barat Siap Amankan Perayaan Idul Fitri 1446 H

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kapolda Papua Barat Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir memimpin apel gelar pasukan...